BAB I
PENDAHULUAN
Sebagai profesi yang ikut serta mengusahakan
tercapainya kesejahteraan fisik material dan mental spiritual untuk makhluk
insani dalam wadah negara Republik Indonesia, maka kehidupan profesi
keperawatan di Indonesia selalu berpedoman kepada sumber asalnya yaitu
kebutuhan masyarakat Indonesia akan pelayanan kesehatan.
Warga Negara Indonesia menyadari bahwa kebutuhan
akan kesehatan bersifat universal bagi setiap orang, keluarga, dan masyarakat.
Dan oleh karenanya, pelayanan yang dipersembahkan para perawat selalu
berdasarkan kepada cita – cita yang luhur, niat yang murni untuk keselamatan
dan kesejahteraan umat manusia tanpa membedakan kebangsaan, kesukuan, warna
kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, dan agama yang dianut serta
kedudukan sosial.
Dalam melaksanakan tugas pelayanan kesehatan kepada
setiap orang, keluarga, dan masyarakat, cakupan tanggung jawab perawat
Indonesia adalah meningkatkan derajat kesehatan, mencegah terjadinya penyakit,
memulihkan kesehatan, serta mengurangi dan menghilangkan penderitaan yang semua
ini dilaksanakan atas dasar pelayanan kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas profesional yang berdaya
guna dan berhasil guna, para perawat mampu dan ikhlas mempersembahkan pelayanan
yang bermutu dengan memelihara dan meningkatkan integritas sifat – sifat
pribadi yanag tinggi dengan ilmu serta ketrampilan yang memadai disertai dengan
kesadaran bahwa pelayanan yang dipersembahkan adalah merupakan bagian dari
upaya kesehatan secara menyeluruh.
Dengan bimbingan Tuhan Yang Maha Esa dalam
melaksanakan tugas pengabdian, untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan tanah
air, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang berjiwa Pancasila dan
Undang – Undang Dasar 1945 merasa terpanggil untuk menunaikan karyanya dalam
bidang keperawatan. Sehingga dibentuklah Majelis Kehormatan Etika Keperawatan
(MKEK) agar dapat menjadi pedoman dan mengatur praktek keperawatan di
Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Kode Etik Keperawatan
Sebagai
perawat/ners selalu dihadapkan dengan masalah-masalah yang berhubungan dengan
etik. Oleh karena itu etik menjadi sangat penting untuk dipahami oleh individu
perawat sendiri. Etik merupakan perilaku dan dalam skala yang lebih luas, etik
merupakan sikap yang menuntun perawat dalam bertindak sebagai anggota profesi.
Etika keperawatan sebagai tuntunan
bagi profesi bersumber dari pernyataan Florence Nightingale dalam ikrarnya
(Nightingale Pledge) yang merupakan ikrar profesi keperawatan kepada masyarakat
yaitu profesi keperawatan berkewajiban :
a) Membantu yang sakit untuk mencapai keadaan sehat.
b) Membantu yang sehat mempertahankan kesehatannya.
c) Membantu mereka yang tidak dapat disembuhkan untuk
menyadari potensinya.
d) Membantu seseorang yang menghadapi kematian untuk
hidup seoptimal mungkin sampai menjelang ajal (De Young, 1985).
Keperawatan
adalah suatu profesi yang mempunyai
pohon pengetahuan (Body of Knowledge) dan keterampilan khusus yang diperoleh
melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan. Pelayanannya dilakukan
berasarkan ilmu dan kiat keperawatan demi kepentingan pasien / klien serta
masyarakat. Profesi keperawatan mempunyai otonomi dalam mengatur dirinya
sendiri, dan salah satu ciri khasnya adalah patuh terhadap kode etik.
Di Indonesia melalui perjuangan yang
cukup panjang, maka pada tahun 1976 telah disepakati dan diterima kode etik
perawat Indonesia yang merupakan salah satu langkah maju demi pertumbuhan
keperawatan profesional. Tujuan keperawatan adalah memberikan asuhan
keperawatan baik secara individu maupun berkelompok yang titik sentralnya adalah
manusia dengan memperhatikan harkat, martabat dan penghargaan terhadap
keluhuran insani.
Sebagai seorang profesional, perawat
menerima tanggung jawab dan mengemban tanggung jawab untuk membuat keputusan
dan mengambil langkah-langkah tentang asuhan keperawatan yang diberikan.
Perawat juga bekerja di berbagai tatanan dan mengemban berbagai peran yang
membutuhkan interaksi bukan saja dengan klien/pasien, keluarga dan masyarakat
tetapi juga dengan tim kesehatan lain.
Dalam melaksanakan tugasnya perawat
akan sering mengalami konflik, baik dengan klien/pasien beserta keluarganya
maupun dengan tim kesehatan lain. Di samping itu perawat harus mempertahankan
dan meningkatkan kompetensinya dalam praktek sesuai dengan perkembangan IPTEK
keperawatan dan kesehatan, terutama yang berkaitan dengan perpanjangan hidup
yang sering menimbulkan dilema etik. Etik keperawatan berkaitan dengan hak,
tanggung jawab dan kewajiban dari tenaga keperawatan profesional dan institusi
pelayanan dimana klien/pasien dirawat. Pernyataan kode etik perawat dibuat
untuk membantu dalam pembuatan standar dan merupakan pedoman dalam pelaksanaan
tugas, kewajiban dan tanggung jawab perawat profesional.
Kode etik merupakan ciri mutlak dari
suatu profesi yang memberi makna bagi pengaturan profesi itu sendiri meliputi
bentuk pertanggung jawaban dan kepercayaan yang dilakukan oleh masyarakat.
Saat seseorang mulai memasuki
profesi keperawatan, maka ia sceara langsung akan menerima tanggung jawab,
kepercayaan dan kewajiban yang melekat pada kode etik itu sendiri. Telaah
tentang masalah etik dan isu/konflik yang mungkin timbul dalam praktek
keperawatan dapat dipakai sebagai landasan kerja bagi perawat dalam pendekatan
yang sistematik terhadap perilaku etis. Hal ini juga akan memberikan
peningkatan kesadaran tentang beragam masalah etik dan pengambilan keputusan
dalam asuhan keperawatan.
Perawat dapat menjaga perspektif
etis dengan jalan menyadari bahwa semua keputusan yang diambil dalam praktek
mempunyai dimensi etis. Hal ini disebabkan karena perawat bekerja dengan
berbagai urusan manusia yang berbeda dan membuat pertimbangan-pertimbangan
tentang apa yang perlu dilakukan untuk mereka. Regulasi menjadi penting karena
regulasi merupakan kebijakan/ketentuan yang mengatur profesi keperawatan dalam
melaksanakan tugas profesinya dan terkait kewajiban dan hak. Pada saat ini
regulasi dilakukan dengan mengacu pada keputusan Menteri Kesehatan no. 1239
tahun 2001 tentang registrasi dan praktek keperawatan yang dibuat oleh konsil
keperawatan. Dengan adanya registrasi, lisensi dan sertifikasi, maka mutu
pelayanan dan tingkat kepuasan klien meningkat dan malpraktek dapat dicegah.
Makalah ini disusun dengan maksud dan tujuan untuk memberikan landasan tentang
mengapa perawat harus mempelajari dan menghayati tentang etika profesi
keperawatan.
2.2
Majelis Kehormatan Etika Keperawatan
2.2.1
Landasan Hukum
Berdasarkan
UU no. 18 / 2002 tentang IPTEK sebagai berikut : Organisasi profesi adalah
wadah masyarakat ilmiah dalam suatu cabang atau lintas disiplin ilmu
pengetahuan dan teknologi atau suatu bidang kegiatan profesi, yang dijamin oleh
negara untuk mengembangkan profesionalisme dan etika profesi dalam masyarakat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan (pasal 1 butir 14 UU No. 18/2002
tentang IPTEK).
Dewan
Kehormatan Kode Etik dibentuk oleh Organisasi Profesi untuk menegakkan etika,
pelaksanaan kegiatan profesi serta menilai pelanggaran profesi yang dapat
merugikan masyarakat atau kehidupan profesionalisme di lingkungannya.
2.2.2
Visi dan Misi
Visi
MKEKep.
merupakan suatu lembaga yang memiliki kewenangan otonom terhadap pembinaan
perawat dan komunitas keperawatan untuk menegakkan etika profesi dan ikut
kontribusi dalam kebijakan kesehatan nasional yang berkaitan dengan masalah
etik.
Misi
1. Proaktif
untuk memberdayakan diri dalam pengendalian dan pemberlakuan standar etik
profesi.
2. Mengkaji
kebutuhan untuk merumuskan kebijakan yang berhubungan dengan komitmen moral
dasar.
3.
Menyiapkan pedoman etik keperawatan sebagai acuan dalam melaksanakan praktek
keperawatan.
4. Menyusun
alur dan mekanisme penyelesaian masalah etik sebagai pedoman dalam pelaksanaan
praktek keperawatan.
5. Membina
komunitas keperawatan dalam penyelesaian masalah etika.
6.
Mengendalikan pendidikan dan praktek keperawatan dalam pelaksanaan etik untuk
melindungi serta menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat.
2.2.3
Kedudukan
1. MKEKep
adalah badan otonom PPNI yang bertanggung jawab kepada musyawarah nasional,
musywarah propinsi, musyawarah kabupaten/kota dan rapat anggota sesuai dengan
tingkat kepengurusan majelis.
2. MKEKep
dibentuk pada tingkat pusat dan propinsi. Apabila diperlukan pada tingkat
kabupaten / kota dapat dibentuk atas pertimbangan dan persetujuan dari pengurus
MKEKep.
3. MKEKep
mengadakan koordinasi dengan pengurus pusat, propinsi, kabupaten/kota serta
komisariat PPNI sesuai dengan tingkat keperngurusan
2.2.4
Kewenangan dan Tugas Pokok
·
Melakukan tugas bimbingan, pengawasan dan
penilaian dalam pelaksanaan etika keperawatan.
2. Memperjuangkan agar etika keperawatan dapat ditetapkan dengan baik di
Indonesia.
3. Memberikan usul dan saran kepada pengurus sesuai dengan tingkat
kepengurusan majelis.
4. Membina hubungan baik dengan aparat etik yang ada, baik Pemerintah
ataupun organisasi profesi lain.
5. Mempertanggungjawabkan tugasnya kepada musyawarah nasional, propinsi,
kabupaten / kota dan rapat anggota.
MAJELIS KEHORMATAN DAN ETIK
KEPERAWATAN
- Pasal 30
Pembentukan dan Kedudukan
(1) Majelis Kehormatan Etik dibentuk oleh Pengurus Pusat.
(2) Majelis Kehormatan Etik berkedudukan di Pengurus Pusat dan membentuk perwakilan di tingkat Pengurus Propinsi.
(3) Majelis Kehormatan Etik bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat.
- Pasal 31
Kewenangan
Majelis Kehormatan Etik berwenang menyelidiki dan merekomendasikan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik profesi keperawatan kepada Pengurus Pusat PPNI.
- Pasal 32
Tugas Pokok
(1) Membina anggota dalam penghayatan dan pengamalan Kode Etik Keperawatan.
(2) Membuat pedoman penerapan etika dalam pemberian pelayanan keperawatan dan pedoman penyelesaian pertentangan dalam pelayanan keperawatan.
- Pasal 33
Komposisi Kepengurusan
Pengurus Majelis Kehormatan Etik terdiri dari :
1(satu) orang Ketua merangkap Anggota
1(satu) orang Wakil Ketua merangkap Anggota
1(satu) orang Sekretaris merangkap Anggota
1(satu) orang Wakil Sekretaris merangkap Anggota
3(tiga) atau 5 (lima) orang Anggota.
- Pasal 30
Pembentukan dan Kedudukan
(1) Majelis Kehormatan Etik dibentuk oleh Pengurus Pusat.
(2) Majelis Kehormatan Etik berkedudukan di Pengurus Pusat dan membentuk perwakilan di tingkat Pengurus Propinsi.
(3) Majelis Kehormatan Etik bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat.
- Pasal 31
Kewenangan
Majelis Kehormatan Etik berwenang menyelidiki dan merekomendasikan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik profesi keperawatan kepada Pengurus Pusat PPNI.
- Pasal 32
Tugas Pokok
(1) Membina anggota dalam penghayatan dan pengamalan Kode Etik Keperawatan.
(2) Membuat pedoman penerapan etika dalam pemberian pelayanan keperawatan dan pedoman penyelesaian pertentangan dalam pelayanan keperawatan.
- Pasal 33
Komposisi Kepengurusan
Pengurus Majelis Kehormatan Etik terdiri dari :
1(satu) orang Ketua merangkap Anggota
1(satu) orang Wakil Ketua merangkap Anggota
1(satu) orang Sekretaris merangkap Anggota
1(satu) orang Wakil Sekretaris merangkap Anggota
3(tiga) atau 5 (lima) orang Anggota.
PERAWAT DAN
PROFESI
Praktisi dan Manager
1. Menetapkan
standar untuk praktek keperawatan, riset, pendidikan dan manajemen.
2. Membantu
pengembangan tempat kerja yang mendukung dilakukannya, disebarluaskannya dan
digunakannya penelitian yang terkait dengan keperawatan dan kesehatan.
3. Meningkatkan
peran serta dalam perhimpunan perawat nasional sehingga dapat tercipta kondisi
sosial ekonomi yang menguntungkan bagi perawat.
Pendidik dan Peneliti
1.
Memberi kesempatan belajar mengajar dalam menetapkan
standar untuk praktek keperawatan, penelitian, pendidikan dan manajemen.
2.
Melakukan dan menyebarluaskan serta memanfaatkan
penelitian untuk memajukan profesi keperawatan.
3.
Meningkatkan kepekaan para peserta didik tentang
pentingnya perhimpunan profesi keperawatan.
Perhimpunan Perawat Nasional
1.
Berkolaborasi dengan pihak lain untuk menetapkan
standar bagi pendidikan keperawatan, praktek, penelitian dan manajemen.
2.
Menyusun kebijakan, pedoman dan standar yang terkait
denagn penelitian keperawatan.
3.
Melakukan lobby demi teciptanya kondisi kerja sosial
dan ekonomi yang adil dalam keperawatan.
4.
Menyusun kebijakan dan pedoman tentang berbagai isu
tempat kerja.
PERAWAT DAN
SEJAWAT
Praktisi dan Manajer
1. Membangun
kesadaran tentang fungsi-fungsi khusus dan yang tumpang tindih serta potensi
terjadinya ketegangan interdisiplin.
2. Membangun
sistem tempat kerja yang mendukung nilai-nilai umum etika dan perilaku
profesional.
3. Mengembangkan
mekanisme untuk menjaga individu, keluarga atau komuniti apabila asuhan mereka
terancam oleh petugas pelayanan kesehatan.
Pendidik dan Peneliti
1.
Mengembangkan pemahaman tentang peran dari karyawan.
2.
Mengkomunikasikan etika keperawatan kepada profesi
lain.
3.
Menanamkan dalam diri peserta didik kebutuhan untuk
menjaga individu, keluarga atau komunikasi apabila asuhan terancam oleh petugas
pelayanan kesehatan.
Perhimpunan Perawat Nasional
1. Mendorong
kerjasama dengan disiplin lain yang terkait.
2. Membangun
kesadaran tentang berbagi isu etik dari profesi lain.
3. Menyediakan
pedoman, kebijakan dan berbagi forum diskusi dalam rangka mengamankan
masyarakat apabila asuhan mereka terancam oleh petugas pelayanan kesehatan.
Kode Perilaku Profesional
Setiap perawat senantiasa
berperilaku sebagai berikut :
1. Melindungi dan
mempromosikan kepentingan pasien/klien secara individu.
2. Melayani kepentingan masyarakat.
3. Memelihara kepercayaan publik.
4. Menegakkan dan meningkatkan kedudukan dan reputasi profesi tetap baik.
2. Melayani kepentingan masyarakat.
3. Memelihara kepercayaan publik.
4. Menegakkan dan meningkatkan kedudukan dan reputasi profesi tetap baik.
Sebagai perawat, secara pribadi
bertanggung jawab dalam melaksanakan praktek dan dalam menjalankan tanggung
jawab profesionalnya :
1. Senantiasa
bertindak sedemikian untuk mempromisikan dan melindungi kepentingan dan
kesejahteraan pasien/klien.
2.
Tidak melakukan atau menghindar dari tanggung jawab
perawat, yang merugikan kepentingan atau keamanan pasien/klien.
3. Mempertahankan
dan meningkatkan pengetahuan serta kemampuan profesionalnya.
4. Mengakui
adanya keterbatasan pengetahuan dan kemampuannya serta bisa menolak setiap
tugas dan tanggung jawabnya jika tidak mampu, kecuali apabila ia dapat melakukannya.
5. Bekerjasama
dengan klien dan keluarganya dalam suasana keterbukaan. Membantu perkembangan
kemandirian klien dan keluarganya serta mengakui dan menghormati keterlibatan
mereka dalam perencanaan dan pemberian asuhan.
6. Berkolaborasi
dan bekerjasama dengan profesional kesehatan lain yang terlibat dalam pemberian
asuhan dan mengakui serta menghormati kontribusinya di dalam tim asuhan.
7. Mengakui dan menghormati martabat dari tiap
pasien / klien serta berespons kepada kebutuhan asuhan keperawatan mereka.
8. Melapor
sedini mungkin kepada orang y ang tepat/penanggung jawab tentang keberatan hati
nurani yang relevan terhadap praktek profesionalnya.
9. Menghindari
penyalahgunaan hubungan dan akses istimewa dengan pasien/klien dan keluarganya.
10. Melindungi
semua informasi tentang pasien/klien yang bersifat rahasia yang diperoleh
selama praktek dan melakukan penyingkapan bila diperlukan dengan persetujuan
atau mempertimbangkan untuk kepentingan publik yang lebih luas.
11. Melapor
kepada orang yang tepat atau penanggung jawab, berkenaan dengan pengaruh fisik,
psikologik dan sosial terhadap pasien/klien, setiap keadaan di lingkungan
asuhan keperawatan yang bisa melanggar standar profesi.
12. Melapor
kepada orang yang tepat atau penanggung jawab setiap keadaan dimana asuhan
keperawatan kepada pasien/klien yang aman dan tepat tidak dapat dilakukan.
13. Melapor
kepada orang yang tepat atau penanggung jawab apabila tampak kesehatan atau
keamanan rekan kerja beresiko seperti keadaan yang mungkin melanggar standar
prakltek dan standar asuhan. Membantu rekan kerja profesional dalam konteks
pengetahuan, pengalaman, dan suasana tanggung jawab untuk mengembangkan
kompetensi profesional mereka dan membantu yang lain dalam tim asuhan termasuk
pelaku asuhan informal untuk membantu kontribusi secara aman dan sesuai tingkat
peran yang tepat.
14. Menolak
pemberian hadiah, keramahtamahan atau kebaikan dari pasien/klien dan
keluarganya yang saat ini berada dalam asuhan, yang mungkin dapat ditafsirkan
sebagai upaya untuk menggunakan pengaruh agar diperlakukan secara istimewa.
15. Memastikan
bahwa status registrasi tidak digunakan dalam promosi produk atau jasa
komersial, mengumumkan setiap kepentingan keuangan atau kepentingan lain yang
relevan dengan organisasi produk/jasa dan memastikan bahwa pertimbangan tidak
dipengaruhi oleh pertimbangan komersial apapun.
HAK PASIEN
Hak adalah hak-hak pribadi yang
dimiliki manusia sebagai pasien.
1. Pasien
berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di
rumah sakit.
2. Pasien
berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai standar profesi
kedokteran/kedokteran gigi tanpa diskriminasi.
3. Pasien
berhak memperoleh asuhan keperawatan sesuai standar profesi keperawatan.
4. Pasien
berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai
dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
5. Pasien
berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinis dan
pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
6. Pasien
berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit
tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya sepengetahuan
dokter yang merawat
7. Pasien
berhak atas privacy dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data
medisnya.
8. Pasien
berhak mandapat informasi yang meliputi : penyakit yang diderita tindakan medik
yang hendak dilakukan, kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut
dan tindakan untuk mengatasinya, alternatif terapi lainnya prognosanya dan perkiraan
biaya pengobatan.
9. Pasien
berhak menyetujui/memberikan ijin atas tindakan yang akan dilakukan oleh Dokter
sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
10.Pasien berhak menolak tindakan yang
hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan
atas tanggung jawabnya sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang
penyakitnya.
11.Pasien yang dalam keadaan kritis
berhak didampingi oleh keluarganya.
12.Pasien berhak menjalankan ibadah
sesuai agama / kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak menganggu pasien
lainnya.
13.Pasien berhak atas keamanan dan
keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit.
14.Pasien berhak mengajukan usul,
saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya.
15.Pasien berhak menerima atau menolak
bimbingan moril maupun spiritual.
KEWAJIBAN
PERAWAT
1.
Perawat wajib mematuhi semua peraturan rumah sakit
dengan hubungan hukum antara perawat dengan pihak rumah sakit.
2.
Perawat wajib mengadakan perjanjian tertulis dengan
pihak rumah sakit.
3.
Perawat wajib memenuhi hal-hal yang telah disepakati
dengan pihak rumah sakit.
4.
Perawat wajib memberikan pelayanan/asuhan keperawatan
sesuai standar profesi dan batas kewenangannnya /otonom profesi.
5.
Perawat wajib menghormati hak-hak pasien.
6.
Perawat wajib merujuk klien/pasien kepada perawat
lain/tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlian / kemampuan yang lebih baik.
7.
Perawat wajib memberikan kesempatan kepada
klien/pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarganya dan dapat
menjalankan ibadah sesuai dengan agama/keyakinannya sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan pelayanan kesehatan.
8.
Perawat wajib bekerja sama dengan tenaga medis/tenaga
kesehatan lain yang terkait dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada
klien/pasien.
9.
Perawat wajib memberikan informasi yang adekuat
tentang tindakan keperawatan kepada klien/pasien dan atau keluarganya sesuai
dengan batas kewenangannya.
10. Perawat
wajib mendokumentasikan asuhan keperawatan secara akurat dan berkesinambungan.
11. Perawat
wajib mengikuti perkembangan IPTEK keperawatan secara terus menerus.
12. Perawat
wajib melakukan pertolongan darurat sebagai tugas kemanusiaan sesuai dengan
batas kewenangannya.
13. Perawat
wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien/perawat
bahkan juga setelah klien/pasien meninggal, kecuali jika diminta keterangannya
oleh yang berwenang.
HAK PERAWAT
Perawat berhak :
1.
Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas
sesuai dengan profesinya.
2.
Mengembangkan diri melalui kemampuan spesialisasi
sesuai latar belakang pendidikannya.
3.
Menolak keinginan klien/pasien yang bertentangan
dengan peraturan perundangan serta standar profesi dan kode etik profesi.
4.
Mendapatkan informasi lengkap dari klien / pasien yang
tidak puas terhadap pelayanannya.
5.
Meningkatkan pengetahuan berdasarkan perkembangan
IPTEK dalam bidang keperawatan/kesehatan secara terus menerus.
6.
Diperlakukan adil dan jujur oleh rumah sakit maupun
klien / pasien dan atau keluarganya.
7.
Mendapatkan jaminan perlindungan terhadap resiko kerja
yang berkaitan dengan tugasnya.
8.
Diikutsertakan dalam penyusunan/penetapan kebijakan pelayanan
kesehatan di rumah sakit.
9.
Diperhatikan privasinya dan berhak menuntut apabila
nama baiknya dicemarkan oleh klien/ pasien dan atau keluarganya serta tenaga
kesehatan lain.
10. Menolak
pihak lain yang memberi anjuran / permintaan tertulis untuk melakukan tindakan
yang bertentangan dengan perundang-undangan, standra profesi dan kode etik.
11. Mendapatkan
penghargaan imbalan yang layak dari jasa profesinya sesuai peraturan /
ketentuan yang berlaku di rumah sakit.
12. Memperoleh
kesempatan mengembangkan karir sesuai dengan bidang profesinya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
·
Dewan Kehormatan Kode Etik dibentuk
oleh Organisasi Profesi untuk menegakkan etika, pelaksanaan kegiatan profesi
serta menilai pelanggaran profesi yang dapat merugikan masyarakat atau
kehidupan profesionalisme di lingkungannya.
0 komentar:
Posting Komentar