Jumat, 05 Desember 2014

MAKALAH MAJELIS KEHORMATAN ETIKA KEPERAWATAN

Diposting oleh Unknown di 17.32
BAB I
PENDAHULUAN
Sebagai profesi yang ikut serta mengusahakan tercapainya kesejahteraan fisik material dan mental spiritual untuk makhluk insani dalam wadah negara Republik Indonesia, maka kehidupan profesi keperawatan di Indonesia selalu berpedoman kepada sumber asalnya yaitu kebutuhan masyarakat Indonesia akan pelayanan kesehatan.
Warga Negara Indonesia menyadari bahwa kebutuhan akan kesehatan bersifat universal bagi setiap orang, keluarga, dan masyarakat. Dan oleh karenanya, pelayanan yang dipersembahkan para perawat selalu berdasarkan kepada cita – cita yang luhur, niat yang murni untuk keselamatan dan kesejahteraan umat manusia tanpa membedakan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
Dalam melaksanakan tugas pelayanan kesehatan kepada setiap orang, keluarga, dan masyarakat, cakupan tanggung jawab perawat Indonesia adalah meningkatkan derajat kesehatan, mencegah terjadinya penyakit, memulihkan kesehatan, serta mengurangi dan menghilangkan penderitaan yang semua ini dilaksanakan atas dasar pelayanan kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas profesional yang berdaya guna dan berhasil guna, para perawat mampu dan ikhlas mempersembahkan pelayanan yang bermutu dengan memelihara dan meningkatkan integritas sifat – sifat pribadi yanag tinggi dengan ilmu serta ketrampilan yang memadai disertai dengan kesadaran bahwa pelayanan yang dipersembahkan adalah merupakan bagian dari upaya kesehatan secara menyeluruh.
Dengan bimbingan Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan tugas pengabdian, untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan tanah air, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang berjiwa Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 merasa terpanggil untuk menunaikan karyanya dalam bidang keperawatan. Sehingga dibentuklah Majelis Kehormatan Etika Keperawatan (MKEK) agar dapat menjadi pedoman dan mengatur praktek keperawatan di Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1     Kode Etik Keperawatan
             Sebagai perawat/ners selalu dihadapkan dengan masalah-masalah yang berhubungan dengan etik. Oleh karena itu etik menjadi sangat penting untuk dipahami oleh individu perawat sendiri. Etik merupakan perilaku dan dalam skala yang lebih luas, etik merupakan sikap yang menuntun perawat dalam bertindak sebagai anggota profesi.
Etika keperawatan sebagai tuntunan bagi profesi bersumber dari pernyataan Florence Nightingale dalam ikrarnya (Nightingale Pledge) yang merupakan ikrar profesi keperawatan kepada masyarakat yaitu profesi keperawatan berkewajiban :
a) Membantu yang sakit untuk mencapai keadaan sehat.
b) Membantu yang sehat mempertahankan kesehatannya.
c) Membantu mereka yang tidak dapat disembuhkan untuk menyadari potensinya.
d) Membantu seseorang yang menghadapi kematian untuk hidup seoptimal mungkin sampai menjelang ajal (De Young, 1985).
          Keperawatan adalah suatu  profesi yang mempunyai pohon pengetahuan (Body of Knowledge) dan keterampilan khusus yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan. Pelayanannya dilakukan berasarkan ilmu dan kiat keperawatan demi kepentingan pasien / klien serta masyarakat. Profesi keperawatan mempunyai otonomi dalam mengatur dirinya sendiri, dan salah satu ciri khasnya adalah patuh terhadap kode etik.
Di Indonesia melalui perjuangan yang cukup panjang, maka pada tahun 1976 telah disepakati dan diterima kode etik perawat Indonesia yang merupakan salah satu langkah maju demi pertumbuhan keperawatan profesional. Tujuan keperawatan adalah memberikan asuhan keperawatan baik secara individu maupun berkelompok yang titik sentralnya adalah manusia dengan memperhatikan harkat, martabat dan penghargaan terhadap keluhuran insani.
Sebagai seorang profesional, perawat menerima tanggung jawab dan mengemban tanggung jawab untuk membuat keputusan dan mengambil langkah-langkah tentang asuhan keperawatan yang diberikan. Perawat juga bekerja di berbagai tatanan dan mengemban berbagai peran yang membutuhkan interaksi bukan saja dengan klien/pasien, keluarga dan masyarakat tetapi juga dengan tim kesehatan lain.
Dalam melaksanakan tugasnya perawat akan sering mengalami konflik, baik dengan klien/pasien beserta keluarganya maupun dengan tim kesehatan lain. Di samping itu perawat harus mempertahankan dan meningkatkan kompetensinya dalam praktek sesuai dengan perkembangan IPTEK keperawatan dan kesehatan, terutama yang berkaitan dengan perpanjangan hidup yang sering menimbulkan dilema etik. Etik keperawatan berkaitan dengan hak, tanggung jawab dan kewajiban dari tenaga keperawatan profesional dan institusi pelayanan dimana klien/pasien dirawat. Pernyataan kode etik perawat dibuat untuk membantu dalam pembuatan standar dan merupakan pedoman dalam pelaksanaan tugas, kewajiban dan tanggung jawab perawat profesional.
Kode etik merupakan ciri mutlak dari suatu profesi yang memberi makna bagi pengaturan profesi itu sendiri meliputi bentuk pertanggung jawaban dan kepercayaan yang dilakukan oleh masyarakat.
Saat seseorang mulai memasuki profesi keperawatan, maka ia sceara langsung akan menerima tanggung jawab, kepercayaan dan kewajiban yang melekat pada kode etik itu sendiri. Telaah tentang masalah etik dan isu/konflik yang mungkin timbul dalam praktek keperawatan dapat dipakai sebagai landasan kerja bagi perawat dalam pendekatan yang sistematik terhadap perilaku etis. Hal ini juga akan memberikan peningkatan kesadaran tentang beragam masalah etik dan pengambilan keputusan dalam asuhan keperawatan.
Perawat dapat menjaga perspektif etis dengan jalan menyadari bahwa semua keputusan yang diambil dalam praktek mempunyai dimensi etis. Hal ini disebabkan karena perawat bekerja dengan berbagai urusan manusia yang berbeda dan membuat pertimbangan-pertimbangan tentang apa yang perlu dilakukan untuk mereka. Regulasi menjadi penting karena regulasi merupakan kebijakan/ketentuan yang mengatur profesi keperawatan dalam melaksanakan tugas profesinya dan terkait kewajiban dan hak. Pada saat ini regulasi dilakukan dengan mengacu pada keputusan Menteri Kesehatan no. 1239 tahun 2001 tentang registrasi dan praktek keperawatan yang dibuat oleh konsil keperawatan. Dengan adanya registrasi, lisensi dan sertifikasi, maka mutu pelayanan dan tingkat kepuasan klien meningkat dan malpraktek dapat dicegah. Makalah ini disusun dengan maksud dan tujuan untuk memberikan landasan tentang mengapa perawat harus mempelajari dan menghayati tentang etika profesi keperawatan.
2.2              Majelis Kehormatan Etika Keperawatan
2.2.1        Landasan Hukum
Berdasarkan UU no. 18 / 2002 tentang IPTEK sebagai berikut : Organisasi profesi adalah wadah masyarakat ilmiah dalam suatu cabang atau lintas disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi atau suatu bidang kegiatan profesi, yang dijamin oleh negara untuk mengembangkan profesionalisme dan etika profesi dalam masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (pasal 1 butir 14 UU No. 18/2002 tentang IPTEK).
Dewan Kehormatan Kode Etik dibentuk oleh Organisasi Profesi untuk menegakkan etika, pelaksanaan kegiatan profesi serta menilai pelanggaran profesi yang dapat merugikan masyarakat atau kehidupan profesionalisme di lingkungannya.
2.2.2        Visi dan Misi
Visi
MKEKep. merupakan suatu lembaga yang memiliki kewenangan otonom terhadap pembinaan perawat dan komunitas keperawatan untuk menegakkan etika profesi dan ikut kontribusi dalam kebijakan kesehatan nasional yang berkaitan dengan masalah etik.
Misi
1. Proaktif untuk memberdayakan diri dalam pengendalian dan pemberlakuan standar etik profesi.
2. Mengkaji kebutuhan untuk merumuskan kebijakan yang berhubungan dengan komitmen moral dasar.
3. Menyiapkan pedoman etik keperawatan sebagai acuan dalam melaksanakan praktek keperawatan.
4. Menyusun alur dan mekanisme penyelesaian masalah etik sebagai pedoman dalam pelaksanaan praktek keperawatan.
5. Membina komunitas keperawatan dalam penyelesaian masalah etika.
6. Mengendalikan pendidikan dan praktek keperawatan dalam pelaksanaan etik untuk melindungi serta menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat.
2.2.3        Kedudukan
1. MKEKep adalah badan otonom PPNI yang bertanggung jawab kepada musyawarah nasional, musywarah propinsi, musyawarah kabupaten/kota dan rapat anggota sesuai dengan tingkat kepengurusan majelis.
2. MKEKep dibentuk pada tingkat pusat dan propinsi. Apabila diperlukan pada tingkat kabupaten / kota dapat dibentuk atas pertimbangan dan persetujuan dari pengurus MKEKep.
3. MKEKep mengadakan koordinasi dengan pengurus pusat, propinsi, kabupaten/kota serta komisariat PPNI sesuai dengan tingkat keperngurusan
2.2.4        Kewenangan dan Tugas Pokok
·         Melakukan tugas bimbingan, pengawasan dan penilaian dalam pelaksanaan etika keperawatan.
2. Memperjuangkan agar etika keperawatan dapat ditetapkan dengan baik di Indonesia.
3. Memberikan usul dan saran kepada pengurus sesuai dengan tingkat kepengurusan majelis.
4. Membina hubungan baik dengan aparat etik yang ada, baik Pemerintah ataupun organisasi profesi lain.
5. Mempertanggungjawabkan tugasnya kepada musyawarah nasional, propinsi, kabupaten / kota dan rapat anggota.
MAJELIS KEHORMATAN DAN ETIK KEPERAWATAN
-   Pasal 30
Pembentukan dan Kedudukan
(1) Majelis Kehormatan Etik dibentuk oleh Pengurus Pusat.
(2) Majelis Kehormatan Etik berkedudukan di Pengurus Pusat dan membentuk perwakilan di tingkat Pengurus Propinsi.
(3) Majelis Kehormatan Etik bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat.
-    Pasal 31
Kewenangan
Majelis Kehormatan Etik berwenang menyelidiki dan merekomendasikan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik profesi keperawatan kepada Pengurus Pusat PPNI.
-    Pasal 32
Tugas Pokok
(1) Membina anggota dalam penghayatan dan pengamalan Kode Etik Keperawatan.
(2) Membuat pedoman penerapan etika dalam pemberian pelayanan keperawatan dan pedoman penyelesaian pertentangan dalam pelayanan keperawatan.
-   Pasal 33
Komposisi Kepengurusan
Pengurus Majelis Kehormatan Etik terdiri dari :
1(satu) orang Ketua merangkap Anggota
1(satu) orang Wakil Ketua merangkap Anggota
1(satu) orang Sekretaris merangkap Anggota
1(satu) orang Wakil Sekretaris merangkap Anggota
3(tiga) atau 5 (lima) orang Anggota.




PERAWAT DAN PROFESI
Praktisi dan Manager
1.      Menetapkan standar untuk praktek keperawatan, riset, pendidikan dan manajemen.
2.      Membantu pengembangan tempat kerja yang mendukung dilakukannya, disebarluaskannya dan digunakannya penelitian yang terkait dengan keperawatan dan kesehatan.
3.      Meningkatkan peran serta dalam perhimpunan perawat nasional sehingga dapat tercipta kondisi sosial ekonomi yang menguntungkan bagi perawat.
Pendidik dan Peneliti
1.    Memberi kesempatan belajar mengajar dalam menetapkan standar untuk praktek keperawatan, penelitian, pendidikan dan manajemen.
2.    Melakukan dan menyebarluaskan serta memanfaatkan penelitian untuk memajukan profesi keperawatan.
3.    Meningkatkan kepekaan para peserta didik tentang pentingnya perhimpunan profesi keperawatan.
Perhimpunan Perawat Nasional
1.    Berkolaborasi dengan pihak lain untuk menetapkan standar bagi pendidikan keperawatan, praktek, penelitian dan manajemen.
2.    Menyusun kebijakan, pedoman dan standar yang terkait denagn penelitian keperawatan.
3.    Melakukan lobby demi teciptanya kondisi kerja sosial dan ekonomi yang adil dalam keperawatan.
4.    Menyusun kebijakan dan pedoman tentang berbagai isu tempat kerja.


PERAWAT DAN SEJAWAT
Praktisi dan Manajer
1.      Membangun kesadaran tentang fungsi-fungsi khusus dan yang tumpang tindih serta potensi terjadinya ketegangan interdisiplin.
2.      Membangun sistem tempat kerja yang mendukung nilai-nilai umum etika dan perilaku profesional.
3.      Mengembangkan mekanisme untuk menjaga individu, keluarga atau komuniti apabila asuhan mereka terancam oleh petugas pelayanan kesehatan.
Pendidik dan Peneliti
1.    Mengembangkan pemahaman tentang peran dari karyawan.
2.    Mengkomunikasikan etika keperawatan kepada profesi lain.
3.    Menanamkan dalam diri peserta didik kebutuhan untuk menjaga individu, keluarga atau komunikasi apabila asuhan terancam oleh petugas pelayanan kesehatan.
Perhimpunan Perawat Nasional
1.      Mendorong kerjasama dengan disiplin lain yang terkait.
2.      Membangun kesadaran tentang berbagi isu etik dari profesi lain.
3.      Menyediakan pedoman, kebijakan dan berbagi forum diskusi dalam rangka mengamankan masyarakat apabila asuhan mereka terancam oleh petugas pelayanan kesehatan.
Kode Perilaku Profesional
Setiap perawat senantiasa berperilaku sebagai berikut :
1.  Melindungi dan mempromosikan kepentingan pasien/klien secara individu.
2.  Melayani kepentingan masyarakat.
3.  Memelihara kepercayaan publik.
4. Menegakkan dan meningkatkan kedudukan dan reputasi profesi tetap baik.
Sebagai perawat, secara pribadi bertanggung jawab dalam melaksanakan praktek dan dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya :
1.      Senantiasa bertindak sedemikian untuk mempromisikan dan melindungi kepentingan dan kesejahteraan pasien/klien.
2.      Tidak melakukan atau menghindar dari tanggung jawab perawat, yang merugikan kepentingan atau keamanan pasien/klien.
3.      Mempertahankan dan meningkatkan pengetahuan serta kemampuan profesionalnya.
4.      Mengakui adanya keterbatasan pengetahuan dan kemampuannya serta bisa menolak setiap tugas dan tanggung jawabnya jika tidak mampu, kecuali apabila ia dapat melakukannya.
5.      Bekerjasama dengan klien dan keluarganya dalam suasana keterbukaan. Membantu perkembangan kemandirian klien dan keluarganya serta mengakui dan menghormati keterlibatan mereka dalam perencanaan dan pemberian asuhan.
6.      Berkolaborasi dan bekerjasama dengan profesional kesehatan lain yang terlibat dalam pemberian asuhan dan mengakui serta menghormati kontribusinya di dalam tim asuhan.
7.       Mengakui dan menghormati martabat dari tiap pasien / klien serta berespons kepada kebutuhan asuhan keperawatan mereka.
8.      Melapor sedini mungkin kepada orang y ang tepat/penanggung jawab tentang keberatan hati nurani yang relevan terhadap praktek profesionalnya.
9.      Menghindari penyalahgunaan hubungan dan akses istimewa dengan pasien/klien dan keluarganya.
10.  Melindungi semua informasi tentang pasien/klien yang bersifat rahasia yang diperoleh selama praktek dan melakukan penyingkapan bila diperlukan dengan persetujuan atau mempertimbangkan untuk kepentingan publik yang lebih luas.
11.  Melapor kepada orang yang tepat atau penanggung jawab, berkenaan dengan pengaruh fisik, psikologik dan sosial terhadap pasien/klien, setiap keadaan di lingkungan asuhan keperawatan yang bisa melanggar standar profesi.
12.  Melapor kepada orang yang tepat atau penanggung jawab setiap keadaan dimana asuhan keperawatan kepada pasien/klien yang aman dan tepat tidak dapat dilakukan.
13.  Melapor kepada orang yang tepat atau penanggung jawab apabila tampak kesehatan atau keamanan rekan kerja beresiko seperti keadaan yang mungkin melanggar standar prakltek dan standar asuhan. Membantu rekan kerja profesional dalam konteks pengetahuan, pengalaman, dan suasana tanggung jawab untuk mengembangkan kompetensi profesional mereka dan membantu yang lain dalam tim asuhan termasuk pelaku asuhan informal untuk membantu kontribusi secara aman dan sesuai tingkat peran yang tepat.
14.  Menolak pemberian hadiah, keramahtamahan atau kebaikan dari pasien/klien dan keluarganya yang saat ini berada dalam asuhan, yang mungkin dapat ditafsirkan sebagai upaya untuk menggunakan pengaruh agar diperlakukan secara istimewa.
15.  Memastikan bahwa status registrasi tidak digunakan dalam promosi produk atau jasa komersial, mengumumkan setiap kepentingan keuangan atau kepentingan lain yang relevan dengan organisasi produk/jasa dan memastikan bahwa pertimbangan tidak dipengaruhi oleh pertimbangan komersial apapun.
HAK PASIEN
Hak adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien.
1.    Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
2.    Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai standar profesi kedokteran/kedokteran gigi tanpa diskriminasi.
3.    Pasien berhak memperoleh asuhan keperawatan sesuai standar profesi keperawatan.
4.    Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
5.    Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
6.    Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya sepengetahuan dokter yang merawat
7.    Pasien berhak atas privacy dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
8.    Pasien berhak mandapat informasi yang meliputi : penyakit yang diderita tindakan medik yang hendak dilakukan, kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut dan tindakan untuk mengatasinya, alternatif terapi lainnya prognosanya dan perkiraan biaya pengobatan.
9.    Pasien berhak menyetujui/memberikan ijin atas tindakan yang akan dilakukan oleh Dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
10.Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawabnya sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
11.Pasien yang dalam keadaan kritis berhak didampingi oleh keluarganya.
12.Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama / kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak menganggu pasien lainnya.
13.Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit.
14.Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya.
15.Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.
KEWAJIBAN PERAWAT
1.    Perawat wajib mematuhi semua peraturan rumah sakit dengan hubungan hukum antara perawat dengan pihak rumah sakit.
2.    Perawat wajib mengadakan perjanjian tertulis dengan pihak rumah sakit.
3.    Perawat wajib memenuhi hal-hal yang telah disepakati dengan pihak rumah sakit.
4.    Perawat wajib memberikan pelayanan/asuhan keperawatan sesuai standar profesi dan batas kewenangannnya /otonom profesi.
5.    Perawat wajib menghormati hak-hak pasien.
6.    Perawat wajib merujuk klien/pasien kepada perawat lain/tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlian / kemampuan yang lebih baik.
7.    Perawat wajib memberikan kesempatan kepada klien/pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarganya dan dapat menjalankan ibadah sesuai dengan agama/keyakinannya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan pelayanan kesehatan.
8.    Perawat wajib bekerja sama dengan tenaga medis/tenaga kesehatan lain yang terkait dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada klien/pasien.
9.    Perawat wajib memberikan informasi yang adekuat tentang tindakan keperawatan kepada klien/pasien dan atau keluarganya sesuai dengan batas kewenangannya.
10.  Perawat wajib mendokumentasikan asuhan keperawatan secara akurat dan berkesinambungan.
11.  Perawat wajib mengikuti perkembangan IPTEK keperawatan secara terus menerus.
12.  Perawat wajib melakukan pertolongan darurat sebagai tugas kemanusiaan sesuai dengan batas kewenangannya.
13.  Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien/perawat bahkan juga setelah klien/pasien meninggal, kecuali jika diminta keterangannya oleh yang berwenang.

HAK PERAWAT
Perawat berhak :
1.    Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
2.    Mengembangkan diri melalui kemampuan spesialisasi sesuai latar belakang pendidikannya.
3.    Menolak keinginan klien/pasien yang bertentangan dengan peraturan perundangan serta standar profesi dan kode etik profesi.
4.    Mendapatkan informasi lengkap dari klien / pasien yang tidak puas terhadap pelayanannya.
5.    Meningkatkan pengetahuan berdasarkan perkembangan IPTEK dalam bidang keperawatan/kesehatan secara terus menerus.
6.    Diperlakukan adil dan jujur oleh rumah sakit maupun klien / pasien dan atau keluarganya.
7.    Mendapatkan jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.
8.    Diikutsertakan dalam penyusunan/penetapan kebijakan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
9.    Diperhatikan privasinya dan berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh klien/ pasien dan atau keluarganya serta tenaga kesehatan lain.
10.  Menolak pihak lain yang memberi anjuran / permintaan tertulis untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan, standra profesi dan kode etik.
11.  Mendapatkan penghargaan imbalan yang layak dari jasa profesinya sesuai peraturan / ketentuan yang berlaku di rumah sakit.
12.  Memperoleh kesempatan mengembangkan karir sesuai dengan bidang profesinya.














BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
·                  Dewan Kehormatan Kode Etik dibentuk oleh Organisasi Profesi untuk menegakkan etika, pelaksanaan kegiatan profesi serta menilai pelanggaran profesi yang dapat merugikan masyarakat atau kehidupan profesionalisme di lingkungannya.




0 komentar:

Posting Komentar

 

SHARE D' MOMENT Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review