“PENDIDIKAN
KEWIRAAN / KEWARGANEGARAAN”
disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
Kewarganegaraan
ANGGOTA
KELOMPOK :
1.
ABDUL ADIM MUSLICH (1201200012) (.........................)
2.
ANNISA RAHMAWATI (1201200018) (.........................)
3.
RIZKA BERTI PRADANA (1201200023) (.........................)
4.
MOCH. NEZZAR (1201200039) (.........................)
KELAS
1A
POLITEKNIK
KESEHATAN KEMENKES MALANG
PRODI
DIII KEPERAWATAN LAWANG
TAHUN
AJARAN 2012 / 2013
A. PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWIRAAN / KEWARGANEGARAAN
Pendidikan Kewarganegaraan yang dahulu
dikenal dengan Pendidikan Kewiraan, adalah materi perkuliahan yang menyangkut
pemahaman tentang persatuan dan kesatuan, kesadaran warga Negara dalam
bernegara, serta pendidikan bela Negara yang tertuang dalam suatu Surat
Keputusan Dirjen Dikti No. 267/DIKTI/2000. Dalam Pendidikan Kewarganegaraan,
dengan sendirinya juga dikembangkan kemampuan kepribadian dan kemampuan intelektual
dalam bidang politik, hukum, kemasyarakatan, filsafat dan budaya. Materi
tersebut antara lain membahas tentang demokrasi, hak asasi manusia, lingkungan
sosial budaya, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan. Dalam Pendidikan
Kewarganegaraan, materi disajikan secara objektif dan ilmiah dan tanpa unsur
doktriner. Oleh karena itu materi Pendidikan Kewarganegaraan pada hakikatnya
tidak bersifat militeristik, objektif dan ilmiah.
Dalam UU No. 2 Tahun 1998 tentang Sistem
Pendidikan Nasional pasal 39 (2),
dinyatakan bahwa disetiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat
Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi
pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan antar warganegara dan
Negara serta pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN). Dalam pelaksanaannya
selama ini , pada jenjang Pendidikan Dasar sampai dengan Pendidikan Menengah,
Pendidikan Kewarganegaraan digabung dengan Pendidikan Pancasila menjadi
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN). Sedangkan di Perguruan Tinggi,
Pendidikan Kewarganegaraan dikenal dengan Pendidikan Kewiraan yang lebih
menekankan pada Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
Pendidikan
Kewarganegaraan (Citizenship) merupakan mata pelajaran yang memfokuskan
pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa,
usia dan suku bangsa untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil, dan
berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945 (Kurikulum Berbasis
Kompetensi, 2004). Pendidikan Kewarganegaraan mengalami perkembangan sejarah
yang sangat panjang, yang dimulai dari Civic Education, Pendidikan Moral
Pancasila, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, sampai yang terakhir pada
Kurikulum 2004 berubah namanya menjadi mata pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan.
Pendidikan
Kewarganegaraan dapat diartikan sebagai wahana untuk mengembangkan dan
melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia
yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku kehidupan sehari-hari
peserta didik sebagai individu, anggota masyarakat dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.
Landasan PKn adalah
Pancasila dan UUD 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan
nasional Indonesia, tanggap pada tuntutan perubahan zaman, serta Undang Undang
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Kurikulum Berbasis
Kompetensi tahun 2004 serta Pedoman Khusus Pengembangan Silabus dan Penilaian
Mata Pelajaran Kewarganegaraan yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan
Nasional-Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah-Direktorat Pendidikan
Menengah Umum.
B. TUJUAN PENDIDIKAN KEWIRAAN / KEWARGANEGARAAN
- Memberikan
pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga
negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi
warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
- Agar memahami dan
melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta
ikhlas sebagai warga negara Republik Indonesia yang terdidik dan
bertanggung jawab.
- Agar menguasai dan
memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan
bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional.
4. Agar memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai
kejuangan, cinta tanah air, dan rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
- Berpikir secara
kritis, rasional, dan kreatif dalam menangggapi isu kewarganegaraan.
- Berpartisipasi
secara bermutu dan bertanggungjawab, dan bertindak secara cerdas dalam
kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Berkembang secara
positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada
karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan
bangsa-bangsa lain.
- Berinteraksi
dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung dengan
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. (Kurikulum KTSP, 2006)
C. KOMPETENSI YANG DIHADAPKAN
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil
akan membuahkan sikap mental yang cerdas dan
penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan
perilaku:
1. Beriman & bertakwa kepada Tuhan YME &
menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam
bermasyarakat, berbangsa dan beragama.
3.
Rasional, dinamis, dan sadar akan hak & kewajiban sebagai warga negara.
4. Bersifat
profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan & teknologi
serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
D. SEJARAH PENDIDIKAN KEWIRAAN /
KEWARGANEGARAAN
1. Pendidikan Kewiraan
Pendidikan Kewiraan
dimulai tahun 1973/1974, sebagai bagian dari kurikulum pendidikan nasional,
dengan tujuan untuk menumbuhkan kecintaan pada tanah air dalam bentuk PPBN yang
dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap awal yang diberikan kepada peserta
didik SD sampai sekolah menengah dan pendidikan luar sekolah dalam bentuk
pendidikan kepramukaan, sedangkan PPBN tahap lanjut diberikan di Perguruan
Tinggi dalam bentuk pendidikan kewiraan.
2. Perkembangan
Kurikulum dan Materi Pendidikan Kewiraan
A. Pada awal
penyelenggaraan pendidikan kewiraan sebagai cikal bakal dari PKn berdasarkan SK
bersama Mendikbud dan Menhankam tahun 1973, merupakan realisasi pembelaan
negara melalui jalur pengajaran khusus di perguruan tinggi, di dalam SK itu
dipolakan penyelenggaraan Pendidikan Kewiraan dan Pendidikan Perwira Cadangan
di perguruan tinggi.
B. Berdasarkan UU No.
20 tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan
Negara ditentukan bahwa :
1) Pendidikan Kewiraan
adalah PPBN tahap lanjutan pada tingkat perguruan tinggi, merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional.
2) Wajib diikuti seluruh mahasiswa (setiap warga negara).
2) Wajib diikuti seluruh mahasiswa (setiap warga negara).
C. Berdasarkan UU No. 2
tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa :
1) Pendidikan Kewiraan bagi perguruan tinggi adalah bagian dari Pendidikan
Kewarganegaraan.
2) Termasuk isi kurikulum pada setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan.
2) Termasuk isi kurikulum pada setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan.
D. SK Dirjen Dikti tahun 1993 menentukan bahwa Pendidikan Kewiraan termasuk
dalam kurikulum MKDU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, Pendidikan
Pancasila, ISD, IAD, dan IBD sifatnya wajib.
E. Kep. Mendikbud tahun 1994, menentukan:
1) Pendidikan Kewarganegaraan merupakan MKU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, dan Pendidikan Pancasila.
2) Merupakan kurikulum nasional wajib diikuti seluruh mahasiswa.
1) Pendidikan Kewarganegaraan merupakan MKU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, dan Pendidikan Pancasila.
2) Merupakan kurikulum nasional wajib diikuti seluruh mahasiswa.
F. Kep. Dirjen Dikti No. 19/Dikti/1997 menentukan antara lain:
1) Pendidikan Kewiraan termasuk
dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan
dari kelompok MKU dalam susunan kurikulum inti.
2) Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada perguruan tinggi.
2) Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada perguruan tinggi.
G. Kep. Dirjen Dikti No. 151/Dikti/Kep/2000 tanggal 15 Mei 2000 tentang Penyempurnaan
Kurikulum Inti MPK, menentukan:
1) Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MPK dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia
2) Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada PT untuk program diploma III, dan strata 1.
1) Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MPK dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia
2) Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada PT untuk program diploma III, dan strata 1.
H. Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/kep/2000 tanggal 10 Agustus, menentukan antara lain :
1) Mata Kuliah PKn serta PPBN
merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari MPK.
2) MPK termasuk dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia.
3) Mata Kuliah PKn adalah MK wajib untuk diikuti oleh setiap mahasiswa pada PT untuk program Diploma/Politeknik, dan Program Sarjana.
2) MPK termasuk dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia.
3) Mata Kuliah PKn adalah MK wajib untuk diikuti oleh setiap mahasiswa pada PT untuk program Diploma/Politeknik, dan Program Sarjana.
I. Kep. Mendiknas No. 232/U/2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Belajar Mahasiswa menentukan antara lain:
1) Kurikulum inti Program sarjana dan Program diploma, terdiri atas:
a) Kelompok Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian (MPK)
b) Kelompok Mata kUliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK)
c) Kelompok Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB)
d) Kelompok Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB)
e) Kelompok Mata Kuliah Kehidupan Bermasyarakat (MKB)
b) Kelompok Mata kUliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK)
c) Kelompok Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB)
d) Kelompok Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB)
e) Kelompok Mata Kuliah Kehidupan Bermasyarakat (MKB)
2) MPK adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan
manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME dan berbudi
pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung
jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
3) Kurikulum inti merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam suatu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional
4) MPK pada kurikulum inti yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi terdiri dari bahasa Indonesia, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
5) MPK untuk PT berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
3) Kurikulum inti merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam suatu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional
4) MPK pada kurikulum inti yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi terdiri dari bahasa Indonesia, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
5) MPK untuk PT berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
E. PERKEMBANGAN MATERI
PENDIDIKAN KEWIRAAN / KEWARGANEGARAAN
1. Awal 1979, materi disusun oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti yang terdiri dari Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, politik dan Strategi Nasional, Politik dan Strategi Pertahanan dan Keamanan Nasional, sistem Hankamrata. Mata kuliah ini bernama Pendidikan Kewiraan.
2. Tahun 1985, diadakan penyempurnaan oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti, terdiri atas pengantar yang bersisikan gambaran umum tentang bahan ajar PKn dan interelasinya dengan bahan ajar mata kuliah lain, sedangkan materi lainnya tetap ada.
3. Tahun 1995, nama mata kuliah berubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan yang bahan ajarnya disusun kembali oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti dengan materi pendahuluan, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik strategi nasional, politik dan strategi pertahanan dan keamanan nasional, sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
4. Tahun 2001, materi disusun oleh Lemhannas dengan materi pengantar dengan tambahan materi demokrasi, HAM, lingkungan hidup, bela negara, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional
5. Tahun 2002, Kep. Dirjen Dikti No. 38/Dikti/Kep/2002 materi berisi pengantar sebagai kaitan dengan MKP, demokrasi, HAM, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional.
1. Awal 1979, materi disusun oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti yang terdiri dari Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, politik dan Strategi Nasional, Politik dan Strategi Pertahanan dan Keamanan Nasional, sistem Hankamrata. Mata kuliah ini bernama Pendidikan Kewiraan.
2. Tahun 1985, diadakan penyempurnaan oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti, terdiri atas pengantar yang bersisikan gambaran umum tentang bahan ajar PKn dan interelasinya dengan bahan ajar mata kuliah lain, sedangkan materi lainnya tetap ada.
3. Tahun 1995, nama mata kuliah berubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan yang bahan ajarnya disusun kembali oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti dengan materi pendahuluan, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik strategi nasional, politik dan strategi pertahanan dan keamanan nasional, sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
4. Tahun 2001, materi disusun oleh Lemhannas dengan materi pengantar dengan tambahan materi demokrasi, HAM, lingkungan hidup, bela negara, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional
5. Tahun 2002, Kep. Dirjen Dikti No. 38/Dikti/Kep/2002 materi berisi pengantar sebagai kaitan dengan MKP, demokrasi, HAM, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional.
F. LANDASAN ILMIAH DAN
LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWIRAAN / KEWARGANEGARAAN
a. Landasan Ilmiah
a. Landasan Ilmiah
1. Dasar Pemikiran
·
Bahwa
pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan Bangsa Indonesia diarahkan
untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan
manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME,
berkualitas mandiri sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat
sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional &
bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
·
Jiwa
politik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial,
kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan di
kalangan mahasiswa hendak dipupuk melalui pendidikan kewarganegaraan.
2. Objek Pembahasan
Setiap ilmu harus memenuhi syarat-syarat ilmiah yang mempunyai objek,
metode, sistem dan bersifat universal. Objek pembahasan setiap ilmu harus
jelas, baik objek material maupun objek formal.
Objek material adalah bidang sasaran yang dibahas dan dikaji oleh suatu
bidang atau cabang ilmu. Objek material adalah segala hal yang berkaitan dengan
warga negara baik yang empirik maupun yang non empirik, yang meliputi wawasan,
sikap, dan perilaku warga negara dalam kesatuan bangsa dan negara.
Objek formal adalah sudut pandang tertentu yang dipilih untuk membahas
objek material tersebut. Objek formal adalah hubungan antara warga negara
dengan negara dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
Objek pembahasan kewarganegaraan menurut Kep. Dirjen Dikti No. 267/dikti/Kep./ 2000 meliputi pokok bahasan sebagai berikut:
Objek pembahasan kewarganegaraan menurut Kep. Dirjen Dikti No. 267/dikti/Kep./ 2000 meliputi pokok bahasan sebagai berikut:
1) Pengantar PKn
a. Hak dan kewajiban
warga negara
b. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
c. Demokrasi Indonesia
d. Hak Asasi Manusia
b. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
c. Demokrasi Indonesia
d. Hak Asasi Manusia
2) Wawasan Nusantara
3) Ketahanan Nasional
4) Politik dan Strategi Nasional
3. Rumpun Keilmuan
PKn (Kewiraan) dapat disejajarkan dengan civics education yang dikenal di berbagai negara. PKn bersifat interdisipliner (antar bidang) bukan monodisipliner, karena kumpulan pengetahuan yang membangun ilmu kewarganegaraan diambil dari berbagai disiplin ilmu seperti hukum, politik, administrasi negara, sosiologi, dsb.
PKn (Kewiraan) dapat disejajarkan dengan civics education yang dikenal di berbagai negara. PKn bersifat interdisipliner (antar bidang) bukan monodisipliner, karena kumpulan pengetahuan yang membangun ilmu kewarganegaraan diambil dari berbagai disiplin ilmu seperti hukum, politik, administrasi negara, sosiologi, dsb.
b. Landasan Hukum
1) UUD 1945, Alinea
kedua dan keempat, Pasal 27 (1), Pasal 30 (1), Pasal 31 (1).
2) UU No. 20 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara RI (jo. UU No. 1 tahun 1988).
3) UU No 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4) Kep. Dirjen Dikti No. 267/dikti/kep./2000 tentang penyempurnaan kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) PKn pada PT di Indonesia.
2) UU No. 20 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara RI (jo. UU No. 1 tahun 1988).
3) UU No 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4) Kep. Dirjen Dikti No. 267/dikti/kep./2000 tentang penyempurnaan kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) PKn pada PT di Indonesia.
G. RUANG LINGKUP PEMBELAJARAN KEWARGANEGARAAN
Ruang lingkup mata pelajaran kewarganegaraan
meliputi aspek-aspek sebagai berikut
1. Persatuan dan kesatuan bangsa, meliputi: hidup rukun dalam perbedaan, cinta
lingkungan, kebanggaan sebagai bangsa indonesia, sumpah pemuda, keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, partisipasi dalam pembelaan negara, sikap positif
terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan keadilan.
2.
Norma, hukum dan
peraturan, meliputi: tertib dalam kehidupan keluarga, tertib di sekolah, norma
yang berlaku di masyarakat, peraturan-peraturan daerah, norma-norma dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, sistem hukum dan peradilan nasional, hukum
dan peradilan internasional.
3.
Hak asasi manusia
meliputi: hak dan kewajiban anak, hak dan kewajiban anggota masyarakat,
instrumen nasional dan internasional HAM, pemajuan, penghormatan dan
perlindungan HAM.
4.
Kebutuhan warganegara
meliputi: hidup gotong royong, harga diri sebagai warga masyarakat, kebebasan
berorganisasi, kemerdekaan mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama,
prestasi diri, persamaan kedudukan warganegara.
5.
Konstitusi negara
meliputi: proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama,
Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar negara
dengan kostitusi.
6.
Kekuasaan dan Politik
meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi,
Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya
demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat
demokarasi.
7.
Pancasila meliputi:
kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, proses perumusan
Pancasila sebagai dasar negara, pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam
kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka. (Kurikulum KTSP, 2006)
H.PENTINGNYA
PELAKSANAAN PENDIDIKAN KEWIRAAN / KEWARGANEGARAAN
Sejarah nasional sejak proklamasi kemerdekaan tahun
1945 mencatat bahwa terjadi pemberontakan - pemberontakan yang membahayakan
kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemberontakan - pemberontakan
tersebut jika diselidiki mendalam disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya
ialah ideologi komunis, liberal dan dampak politisnya. Peristiwa dan pengalaman
serta terjadinya pemberontakan - pemberontakan tersebut membuat bangsa
Indonesia menjadi sadar, betapa besar bahaya yang harus dihadapi oleh bangsa
dan negara, dan betapa jauh akibat yang harus diderita oleh rakyat. Oleh karena
itu, kewaspadaan sejak dini diusahakan agar peristiwa - peristiwa yang membawa
penderitaan dan kesengsaraan rakyat tersebut tidak terulang kembali. Hal tersebut tentu
saja tidak hanya dilakukan dengan kesiapan dan kewaspadaan terhadap apa yang
akan dan bisa membahayakan bangsa dan negara pada waktu mendatang ataupun
dengan sekadar tindakan represif kalau perlu, tetapi terutama dengan menggali
akar penyebabnya untuk dipecahkan, serta menjaga jangan sampai kita sendiri
menciptakan suatu kondisi yang rawan serta mengundang peristiwa-peristiwa
semacam itu terjadi lagi. Di samping itu, harus disadari bahwa
pemberontakan-pemberontakan itu bukanlah perisitiwa yang insidentil atau
tergantung pada perorangan, tetapi benar-benar dilakukan dalam kelompok
masyarakat dan dalam satuan sosial yang tidak kecil dan tersebar di nusantara
ini, dengan perencanaan yang terarah, dengan organisasi dan koordinasi yang cukup
rapi, serta dilandasi dengan motivasi dan paham ideologi yang jelas, dan tidak
sekadar berada pada permukaan saja. Jelas bahwa kewaspadaan harus dibekali
dengan pemahaman yang tegas tentang kerawanan-kerawanan yang ada dalam tubuh
bangsa, semangat yang tinggi, serta didasari keyakinan yang mantap atas
ideologi Pancasila.
Setiap warga negara, apalagi yang telah mengenyam pendidikan tinggi harus disertai dengan tindakan ilmiah. Bagi kalangan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, karakter sebagai perwira patriot harus diaktualisasikan secara benar, tersirat dari pentingnya keterbukaan informasi dan tujuan reformasi (dalam hal reformasi Indonesia untuk menghadapi dampak negatif globalisasi). Berbagai masalah rumit sebelum, sekarang, dan mendatang menyebabkan perubahan potensial untuk meningkatkan diversitas dalam negara. Hal tersebut memicu terbentuknya asosiasi dan disosiasi baru dalam kelompok-kelompok masyarakat yang juga berpotensi untuk menimbulkan gangguan sekuritas. Hal itu terjadi dengan adanya kekerasan individual, keluarga, lembaga, subnasional dan supranasional yang dilakukan berbagai pihak dengan kepentingannya sendiri, dengan memanfaatkan politik. Munculnya perbedaan persepsi di antara supra dan infra struktur maupun antar generasi pemikir dan elit-elit politik domestik, serta persepsi sipil-militer, merupakan problem yang harus dibedah dalam koridor transparansi / keterbukaan yang biasanya selalu dilawankan dengan stabilitas politik maupun status quo.
Setiap warga negara, apalagi yang telah mengenyam pendidikan tinggi harus disertai dengan tindakan ilmiah. Bagi kalangan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, karakter sebagai perwira patriot harus diaktualisasikan secara benar, tersirat dari pentingnya keterbukaan informasi dan tujuan reformasi (dalam hal reformasi Indonesia untuk menghadapi dampak negatif globalisasi). Berbagai masalah rumit sebelum, sekarang, dan mendatang menyebabkan perubahan potensial untuk meningkatkan diversitas dalam negara. Hal tersebut memicu terbentuknya asosiasi dan disosiasi baru dalam kelompok-kelompok masyarakat yang juga berpotensi untuk menimbulkan gangguan sekuritas. Hal itu terjadi dengan adanya kekerasan individual, keluarga, lembaga, subnasional dan supranasional yang dilakukan berbagai pihak dengan kepentingannya sendiri, dengan memanfaatkan politik. Munculnya perbedaan persepsi di antara supra dan infra struktur maupun antar generasi pemikir dan elit-elit politik domestik, serta persepsi sipil-militer, merupakan problem yang harus dibedah dalam koridor transparansi / keterbukaan yang biasanya selalu dilawankan dengan stabilitas politik maupun status quo.
2 komentar:
KURANG LENGKAP BOS
setuju, kurang lengkap gan..
Posting Komentar