Jumat, 05 Desember 2014

MAKALAH SOSIOLOGI : KEJAHATAN SOSIAL

Diposting oleh Unknown di 17.12


BAB I
PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang
Masalah sosial merupakan suatu kondisi yang terlahir dari sebuah keadaan masyarakat yang tidak ideal. Artinya, selama dalam suatu masyarakat masih dijumpai adanya kebutuhan masyarakat yang tidak terpenuhi secara merata, maka masalah sosial akan selalu ada. Dalam kehidupan masyarakat yang heterogen seperti Indonesia, tentu akan banyak sekali dijumpai permasalahan sosial.
Menurut Soerjono Soekanto, masalah sosial adalah suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial. Unsur-unsur yang ada di masyarakat dapat menimbulkan gangguan terhadap hubungan sosial jika mengalami suatu gesekan atau bentrokan. Akibatnya, kehidupan suatu masyarakat atau kelompok akan goyah. 
Kejahatan adalah tingkah laku yang melanggar hukum dan norma-norma sosial, sehingga masyarakat menetangnya. Masyarakat modern yang sangat kompleks menumbuhkan keinginan-keinginan materiil tinggi, dan sering disertai ambisi-ambisi sosial yang tidak sehat. Dambaan pemenuhan kebutuhan yang berlebihan tanpa didukung oleh kemampuan untuk mencapainya secara wajar akan mendorong individu untuk melakukan tindak kriminal. Maka dari itu diperlukan lebih lanjut kajian tentang pengertian dan penyebab terjadinya kejahatan sehingga pada akhirnya kita dapat mengetahui dampak dan solusi terhadap kriminalitas, agar norma sosial dan kepentingan masyarakat dapat tetap terjaga dengan baik.

1.2              Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan kejahatan ?
2.      Apakah faktor – faktor penyebab terjadinya kejahatan ?
3.      Apakah dampak dari tindak kejahatan ?
4.      Bgaimanakah solusi untuk mengatasi tindak kejahatan ?

1.3              Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian kejahatan.
2.      Untuk mengetahui faktor – faktor penyebab terjadinya kejahatan.
3.      Untuk mengetahui dampak dari tindak kejahatan.
4.      Untuk mengetahui solusi guna mengatasi tindak kejahatan.

1.4              Manfaat Penulisan
1.         Bagi Pembaca
·      Memberikan gambaran umum tentang tindak kejahatan.
2.         Bagi Penulis
·       Dapat melatih kemampuan diri dalam bidang menulis secara sistematis.
3.         Bagi Pengajar
·      Sebagai referensi dan wujud nyata dari evaluasi atau materi yang diberikan.


















BAB II
PEMBAHASAN
2.1       Pengertian Kejahatan
Diatur dalam Statuta Roma dan diadopsi dalam Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Menurut UU tersebut dan juga sebagaimana diatur dalam pasal 7 Statuta Roma, definisi kejahatan terhadap kemanusiaan ialah Perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terdapat penduduk sipil.
Selain itu ada juga beberapa definisi kejahatan menurut para ahli, di antaranya :
1. Menurut B. Simandjuntak, kejahatan merupakan suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.
2. Menurut Van Bammelen, kejahatan adalah tiap kelakuan yang bersifat tidak susila dan merugikan, dan menimbulkan begitu banyak ketidaktenangan dalam suatu masyarakat tertentu, sehingga masyarakat itu berhak untuk mencelanya dan menyatakan penolakannya atas kelakuan itu dalam bentuk nestapa dengan sengaja diberikan karena kelakuan tersebut.
3. Menurut R. Soesilo, ia membedakan pengertian kejahatan secara juridis dan pengertian kejahatan secara sosiologis. Ditinjau dari segi juridis, pengertian kejahatan adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang- undang. Ditinjau dari segi sosiologis, maka yang dimaksud dengan kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban.
4. Menurut J.M. Bemmelem, ia memandang kejahatan sebagai suatu tindakan anti sosial yang menimbulkan kerugian, ketidakpatutan dalam masyarakat, sehingga dalam masyarakat terdapat kegelisahan, dan untuk menentramkan masyarakat, negara harus menjatuhkan hukuman kepada penjahat.
5. Menurut M.A. Elliot, ia mengatakan bahwa kejahatan adalah suatu problem dalam masyarakat modem atau tingkah laku yang gagal dan melanggar hukum dapat dijatuhi hukuman penjara, hukuman mati dan hukuman denda dan seterusnya.
6. Menurut W.A. Bonger mengatakan bahwa kejahatan adalah perbuatan yang sangat anti sosial yang memperoleh tantangan dengan sadar dari negara berupa pemberian penderitaan.
7. Menurut Paul Moedikdo Moeliono, kejahatan adalah perbuatan pelanggaran norma hukum yang ditafsirkan atau patut ditafsirkan masyarakat sebagai perbuatan yang merugikan, menjengkelkan sehingga tidak boleh dibiarkan (negara bertindak).
8. Menurut J.E. Sahetapy dan B. Marjono Reksodiputro dalam bukunya Paradoks Dalam Kriminologi menyatakan bahwa, kejahatan mengandung konotasi tertentu, merupakan suatu pengertian dan penamaan yang relatif, mengandung variabilitas dan dinamik serta bertalian dengan perbuatan atau tingkah laku (baik aktif maupun pasif), yang dinilai oleh sebagian mayoritas atau minoritas masyarakat sebagai suatu perbuatan anti sosial, suatu perkosaan terhadap skala nilai sosial dan atau perasaan hukum yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan ruang dan waktu.

2.2       Faktor Penyebab Kejahatan
1. Biologis
a. Genotype dan Phenotype
Stephen Hurwitz (1986:36) menyatakan perbedaan antara kedua tipe tersebut bahwa Genotype ialah warisan sesungguhnya, dan Phenotype ialah pembawaan yang berkembang. Perbedaan antara genotype dan phenotype bukanlah hanya disebabkan karena hukum biologi mengenai keturunan saja. Sekalipun sutu gen tunggal diwariskan dengan cara demikian hingga nampak keluar, namun masih mungkin adanya gen tersebut tidak dirasakan. Perkembangan suatu gen tunggal adakalanya tergantung dari lain-lain gen, teristimewanya bagi sifat-sifat mental. Di samping itu, nampaknya keluar sesuatu gen, tergantung pula dari pengaruh-pengaruh luar terhadap organisme yang telah atau belum lahir. Apa yang diteruskan seseorang sebagai pewarisan kepada generasi yang berikutnya semata-mata tergantung dari genotype.
Apa yang tampaknya keluar olehnya, adalah phenotype yaitu hasil dari pembawaan yang diwaris dari orang tuanya dengan pengaruh-pengaruh dari luar.
b. Pembawaan dan Kepribadian
Berdasarkan peristilahan teori keturunan, pembawaan berarti potensi yang diwariskan saja, dan kepribadian berarti propensity/bakat-bakat yang dikembangkan. Kinberg (dalam Stephen Hurwitz, 1986:36) menyatakan: Individuality – factor I – bukan fenomena/gejala endogenuous yang datang dari dalam semata-mata, tapi hasil dari pembawaan dan faktor-faktor lingkungan yang mempengaruhi dan membentuk pembawaan sepanjang masa.
c. Pembawaan dan Lingkungan
Menurut istilah, pembawaan dan lingkungan merujuk kepada pembawaan yang dikembangkan. Mahzab lingkungan pada mulanya hanya memperhatikan komponen-komponen di bidang ekonomi, akan tetapi konsepsi itu meliputi seluruh komponen baik yang materiil maupun yang spiritual. Lingkungan merupakan factor yang potensial yaitu mengandung suatu kemungkinan untuk memberi pengaruh dan terwujudnya kemungkinan tindak kriminal tergantung dari susunan (kombinasi) pembawaan dan lingkungan baik lingkungan stationnair (tetap) maupun lingkungan temporair (sementara).
Faktor-faktor pembawaan dan lingkungan selalu saling mempengaruhi timbal balik, tak dapat dipisahkan satu sama lain. Lingkungan yang terdahulu, karena pengaruhnya yang terus menerus terhadap pembawaan, mengakibatkan terwujudnya sesuatu kepribadian dan sebaliknya faktor lingkungan tergantung dari faktor-faktor pembawaan.
Menurut Kinberg (dalam Stephen Hurwitz, 1986:38) menyatakan bahwa pengaruh lingkungan yang dahulu sedikit banyak ada dalam kepribadian seseorang sekarang. Dalam batas-batas tertentu kebalikannya juga benar, yaitu lingkungan yang telah mengelilingi seseorang untuk sesuatu waktu tertentu mengandung pengaruh pribadinya. Faktor-faktor dinamik yang bekerja dan saling mempengaruhi adalah baik faktor pembawaan maupun lingkungan.
d. Pembawaan Kriminal
Stephen Hurwitz (1986:39) menyatakan bahwa tidaklah masuk akal untuk menghubungkan pembawaan yang ditentukan secara biologis dengan suatu konsepsi yuridik yang berbeda menurut waktu dan tempat. Setiap orang yang melakukan kejahatan mempunyai sifat jahat pembawaan, karena selalu ada interaksi antara pembawaan dan lingkungan. Akan tetapi hendaknya jangan memberi cap sifat jahat pembawaan itu, kecuali bila tampak sebagai kemampuan untuk melakukan susuatu kejahatan tanpa adanya kondisi-kondisi luar yang istimewa dan luar biasa. Dengan kata lain, harus ada keseimbangan antara pembawaan dan kejahatan.
2. Sosiologis
Ada hubungan timbal-balik antara faktor-faktor umum sosial politik-ekonomi dan bangunan kebudayan dengan jumlah kejahatan dalam lingkungan itu baik dalam lingkungan kecil maupun besar.  Stephen Hurwitz (1986:86-102) menyatakan tinjauan yang lebih mendalam tentang interaksi ini, antara lain yaitu:
a.    Faktor Ekonomi
·                                                 Sistem ekonomi
Sistem ekonomi baru dengan produksi besar-besaran, persaingan bebas, menghidupkan konsumsi dengan jalan periklanan, cara penjualan modern dan lain-lain, yaitu menimbulkan keinginan untuk memiliki barang dan sekaligus mempersiapkan suatu dasar untuk kesempatan melakukan penipuan-penipuan.
·                                                 Harga-harga, Perubahan Harga Pasar, Krisis
Ada anggapan umum, bahwa ada suatu hubungan langsung antara keadaan-keadaan ekonomi dan kriminalitas, terutama mengenai kejahatan terhadap hak milik dan pencurian (larceny). Dalam penelitian tentang harga-harga (prices) maka hasilnya menunjukkan bahwa kenaikan harga rata-rata diikuti dengan kenaikan pencurian yang seimbang.

·      Gaji atau Upah
            Dalam keadaan krisis dengan banyak pengangguran dan gangguan ekonomi nasional, upah para pekerja bukan lagi merupakan indeks keadaan ekonomi pada umumnya. Maka dari itu perubahan-perubahan harga pasar (market fluctuations) harus diperhatikan. Banyak buku telah menulis tentang artinya goncangan harga-harga dan upah. Juga banyak penelitian telah diadakan berdasarkan indeks-indeks kombinasi, termasuk pengangguran dan lain-lain, sehingga masalah beralih dari pengaruh turun naiknya harga, kepada goncangan harga pasar yang sangat kuat, sehubungan dengan kejahatan. Dari penelitian yang belakangan dan paling menarik perhatian ialah mengenai pengaruh dari waktu-waktu makmur (prosperity) diselingi dengan waktu-waktu kekurangan (depression) dengan kegoncangan harga-harga pasar, krisis dan lain-lain terhadap kejahatan.
·      Pengangguran
Di antara faktor-faktor baik secara langsung atau tidak, mempengaruhi terjadinya kriminalitas, terutama dalam waktu-waktu krisis, pengangguran dianggap paling penting.  18 macam faktor ekonomi yang berbeda dapat dilihat dari statistik-statistik tersebut, bekerja terlalu muda, tak ada pengharapan maju, pengangguran berkala yang tetap, pengangguran biasa, berpindahnya pekerjaan dari satu tempat ke tempat yang lain, perubahan gaji sehingga tidak mungkin membuat anggaran belanja, kurangnya libur, sehingga dapat disimpulkan bahwa pengangguran adalah faktor yang paling penting.
b.    Faktor Mental
·   Agama
Kepercayaan hanya dapat berlaku sebagai suatu anti krimogemis bila dihubungkan dengan pengertian dan perasaan moral yang telah meresap secara menyeluruh. Dan kepercayaan tidak boleh berubah dari sikap hidup moral keagamaan, merosot menjadi hanya suatu tata cara dan bentuk-bentuk lahiriah. Meskipun adanya faktor-faktor negatif demikian, memang merupakan fakta bahwa norma-norma etis yang secara teratur diajarkan oleh bimbingan agama dan khususnya bersambung pada keyakinan keagamaan yang sungguh, membangunkan secara khusus dorongan-dorongan yang kuat untuk melawan kecenderungan-kecenderungan kriminal.
·      Bacaan, Harian-harian, Film
Sering orang beranggapan bahwa bacaan jelek merupakan faktor krimogenik yang kuat, mulai dengan roman-roman dari abad ke-18, lalu dengan cerita-cerita dan gambar-gambar erotis dan pornografi, buku-buku picisan lain dan akhirnya cerita-cerita detektif dengan penjahat sebagai pahlawannya, penuh dengan kejadian berdarah. Pengaruh crimogenis yang lebih langsung dari bacaan demikian ialah gambaran suatu kejahatan tertentu dapat berpengaruh langsung dan suatu cara teknis tertentu kemudian dapat dipraktekkan oleh si pembaca. Harian-harian yang mengenai bacaan dan kejahatan pada umumnya juga dapat berasal dari koran-koran. Di samping bacaan-bacaan tersebut di atas, film (termasuk TV) dianggap menyebabkan pertumbuhan kriminalitas tertutama kenakalan remaja akhir-akhir ini. Dan film ini oleh kebanyakan orang dianggap yang paling berbahaya. Memang disebabkan kesan-kesan yang mendalam dari apa yang dilihat dan didengar dan cara penyajiannya yang negative. Kita harus hati-hati dalam memberikan penilaian yang mungkin berat sebelah mengenai hubungan antara bacaan, harian, film dengan kejahatan. Tentu saja ada keuntungan dan kerugian yang dapat dilihat disamping kegunaan pokok bacaan, harian, dan film tersebut.
c.    Faktor Fisik
Pada awalnya,  peneliti mengadakan statistik tentang keadaan iklim, hawa panas/dingin, keadaan terang atau gelap, sinar bumi dan perubahan-perubahan berkala dari organisme manusia yang dianggap sebagai penyebab langsung dari kelakuan manusia yang menyimpang dan khususnya dari kriminalitas. Dewasa ini, para peneliti pada umumnya mengakui kekeliruan dari anggapan tersebut, karena hanya semacam korelasi jauh yang dapat diketemukan antara kriminalitas sebagai suatu fenomena umum dan faktor-faktor pisik.

d.   Faktor Pribadi
·      Umur
Meskipun umur penting sebagai faktor penyebab kejahatan, baik secara yuridis maupun kriminal dan sampai suatu batas tertentu berhubungan dengan faktor-faktor seks/kelamin dan bangsa, tapi faktor-faktor tersebut pada akhirnya merupakan pengertian-pengertian netral bagi kriminologi. Artinya hanya dalam kerjasamanya dengan faktor-faktor lingkungan mereka baru memperoleh arti bagi kriminologi. Kecenderungan untuk berbuat antisocial bertambah selama masih sekolah dan memuncak antara umur 20 dan 25, menurun perlahan-lahan sampai umur 40, lalu meluncur dengan cepat untuk berhenti sama sekali pada hari tua. Kurve/garisnya tidak berbeda pada garis aktivitas lain yang tergantung dari irama kehidupan manusia.
·      Ras dan nasionalitas
Konsepsi ras adalah samar-samar dan kesamaran pengertian itu, merupakan rintangan untuk mengadakan penelitian yang jitu. Pembatasan ras berdasarkan sifat-sifat keturunan yang umum dari bangsa-bangsa atau golongan-golongan orang yang memiliki kebudayaan tertentu dan bukan berdasarkan sifat-sifat biologis, membuka kesempatan untuk berbagai macam kejahatan.
·      Alkohol
Dianggap faktor penting dalam mengakibatkan kriminalitas, seperti pelanggaran lalu lintas, kejahatan dilakukan dengan kekerasan, pengemisan, kejahatan seks, dan penimbulan pembakaran, walaupun alcohol merupakan faktor yang kuat, masih juga merupakan tanda tanya, sampai berapa jauh pengaruhnya.
·      Perang
Memang sebagai akibat perang dan karena keadaan lingkungan, seringkali terjadi bahwa orang yang tadinya patuh terhadap hukum, melakukan kriminalitas. Kesimpulannya yaitu sesudah perang, ada krisis-krisis, perpindahan rakyat ke lain lingkungan, terjadi inflasi dan revolusi ekonomi. Di samping kemungkinan orang jadi kasar karena perang, kepemilikan senjata api menambah bahaya akan terjadinya perbuatan-perbuatan kriminal.
                        Beberapa aspek sosial yang oleh Kongres ke-8 PBB tahun 1990 di Havana, Cuba, diidentifikasikan sebagai faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan (khususnya dalam masalah "urban crime"), antara lain:
a. Kemiskinan, pengangguran, kebutahurufan (kebodohan), ketiadaan/kekurangan perumahan yang layak dan sistem pendidikan serta latihan yanag tidak cocok/serasi
b. Meningkatnya jumlah penduduk yang tidak mempunyai prospek (harapan) karena proses integrasi sosial, juga karena memburuknya ketimpangan-ketimpangan social.
c. Mengendurnya ikatan sosial dan keluarga.
d. Keadaan-keadaan/ kondisi yang menyulitkan bagi orang-orang yang beremigrasi ke kota-kota atau ke negara-negara lain.
e. Rusaknya atau hancurnya identitas budaya asli, yang bersamaan dengan adanya rasisme dan diskriminasi menyebabkan kerugian/kelemahan di bidang sosial, kesejahteraan dlan lingkungan pekerjaan
f. Menurun atau mundurnya (kualitas) lingkungan perkotaan yang mendorong peningkatan kejahatan dan berkurangnya pelayanan bagi tempat-tempat fasilitas lingkungan/bertetangga.
g. Kesulitan-kesulitan bagi orang-orang dalam masyarakat modern untuk berintegrasi sebagaimana mestinya di dalam lingkungan masyarakatnya, keluarganya, tempat kerjanya atau lingkungan sekolahnya.
h.Penyalahgunaan alkohol, obat bius dan lain-lain yang pemakaiannya juga diperlukan karena faktor-faktor yang disebut di atas.
i. Meluasnya aktivitas kejahatan terorganisasi, khususnya perdagangan obat bius dan penadahan barang-barang curian.
j. Dorongan-dorongan (khususnya oleh media massa) mengenai ide-ide dan sikap-sikap yang mengarah pada tindakan kekerasan, ketidaksamaan (hak) atau sikap-sikap tidak toleransi.
Pada umumnya penyebab kejahatan terbagi dalam tiga kelompok pendapat yaitu:
a. Pendapat bahwa kriminalitas itu disebabkan karena pengaruh yang terdapat di luar diri pelaku
b. Pendapat bahwa kriminalitas merupakan akibat dari bakat jahat yang terdapat di dalam diri pelaku sendiri
c. Pendapat yang menggabungkan, bahwa kriminalitas itu disebabkan baik karena pengaruh di luar pelaku maupun karena sifat atau bakat si pelaku.

Adapun Penyebab Kriminalitas menurut beberapa para ahli dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.             Kemiskinan merupakan penyebab dari revolusi dan kriminalitas (Aristoteles)
2.             Kesempatan untuk menjadi pencuri (Sir Francis Bacon, 1600-an)
3.             Kehendak bebas, keputusan yang hedonistik, dan kegagalan dalam melakukan
            kontrak sosial (Voltaire & Rousseau, 1700-an)
4.             Atavistic trait atau  sifat-sifat antisosial bawaan sebagai penyebab perilaku
            kriminal          ( Cesare  Lombroso, 1835-1909)
5.             Hukuman yang diberikan pada pelaku tidak proporsional (Teoritisi Klasik
            Lain)
Tindak kriminal juga dapat terjadi karena :
1.             Pertentangan dan persaingan kebudayaan
2.             Perbedaan ideologi politik
3.             Kepadatan dan komposisi penduduk
4.             Perbedaan distribusi kebudayaan
5.             Perbedaan kekayaan dan pendapatan
6.             Mentalitas yang labil
7.             Faktor dasar seperti faktor biologi, psikologi, dan sosioemosional

2.3       Dampak Terjadinya Kejahatan
A. Dampak negative kriminalitas
·           Maraknya kejahatan memberikan efek yang mendemoralisir/merusak tatanan
       orde.
·           Menimbulkan rasa tidak aman, kecemasan, ketakutan dan kepanikan di tengah
       masyarakat.
·           Banyak materi dan energi terbuang dengan sia-sia oleh gangguan-gangguan
      kriminalitas.
·           Menambah beban ekonomis yang semakin besar kepada sebagian besar warga masyarakatnya.
B. Dampak positive kriminalitas
·           Menumbuhkan rasa solidaritas dalam kelompok-kelompok yang tengah diteror
       penjahat.
·           Munculah norma susila lebih baik, yang diharapkan mampu mengatur
      masyarakat dengan cara yang lebih baik di masa mendatang.
·           Orang berusaha memperbesar kekuatan hukum, dan menambah kekuatan fisik
      lainnya untuk memberantas kejahatan.
2.4       Solusi Mengatasi Kejahatan
Tahap-tahap penanganan kriminalitas, Soetomo (2008: 33-63):
1.    Tahap identifikasi
Indikator sederhana untuk tahap identifikasi adalah memanfaatkan angka-angka statistic yang tersedia bagi daerah tertentu. Pada data tersebut kita dapat mengetahui insidensi (jumlah kejadian dalam kurun waktu tertentu dalam suatu daerah), dan prevalensi (jumlah pelaku kejahatan).
2.    Tahap Diagnosis
Yaitu mencari sifat, dan latar belakang kriminalitas yang terjadi untuk membantu menentukan tindakan sebagai upaya pemecahan masalah.

3.    Tahap Treatment
Adalah upaya pemecahan masalah yang ideal pada suatu kondisi tertentu, terdiri dari:
a.          Usaha rehabilitative
Fokus utamanya pada kondisi pelaku kejahatan, terutama upaya untuk melakukan perubahan atau perbaikan perilakunya agar sesuai dengan standar atau norma sosial yang ada.

b.         Usaha preventif
Fokus pada pencegahan agar tindak kejahatan tidak terjadi. Dapat dilakukan pada level individu, kelompok, maupun masyarakat, seperti :
·      Selektif terhadap budaya asing yang masuk agar tidak merusak nilai budaya bangsa sendiri.
·      Mengenakan sanksi hukum yang tegas dan adil kepada para pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu atau derajat.
·      Mengontrol atau memberikan arah pada proses pada proses sosialsisasi termasuk lingkungan interaksi sosial.
·      Mengaktifkan peran serta orang tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak.
·      Menjaga kelestarian dan kelangsungan nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak dini melalui pendidikan multi kultural, seperti sekolah, pengajian dan organisasi masyarakat.

c.          Usaha developmental
Dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan atau kapasitas sesorang atau sekelompok orang agar dapat memenuhi kehidupan yang lebih baik dan tercipta iklim kondusif bagi masyarakat. Usaha ini mendukung langkah preventif dan rehabilitative. Usaha ini dapat dilakukan dengan menumbuhkan rasa saling percaya, asas timbal balik, solidaritas, penghargaan harkat martabat manusia, dan  pemenuhan hak dasar manusia, sehingga mewujudkan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang dalam dinamika kehidupan masyarakatnya.

Kriminalitas tidak bisa dihilangkan dari muka bumi ini. Yang bisa hanya dikurangi melalui tindakan-tindakan pencegahan seperti yang telah disebutkan pada usaha preventif, yakni dengan cara :

a)      Hukuman
Selama ini hukuman (punishment) menjadi sarana utama untuk membuat jera pelaku kriminal. Dan pendekatan behavioristik ini tampaknya masih cocok untuk dijalankan dalam mengatasi masalah kriminal. Hanya saja, perlu kondisi tertentu, misalnya konsisten, fairness, terbuka, dan tepat waktunya.
b)      Tayangan media massa
Tayangan media massa itu ibarat dua sisi mata pisau. Ditayangkan nanti penjahat tambah ahli, tidak ditayangkan masyarakat tidak bersiap-siap.
c)       Membatasi kesempatan
Seseorang bisa mencegah terjadinya tindakan kriminal dengan membatasi munculnya kesempatan untuk mencuri. Kalau pencuri akan lewat pintu masuk dan kita sudah menguncinya, tentunya cara itu termasuk mengurangi kesempatan untuk mencuri.   
d)      Jaga diri
Jaga diri dengan ketrampilan beladiri dan beberapa persiapan lain sebelum terjadinya tindak kriminal bisa dilakukan oleh warga masyarakat.  Cara-cara di atas memang tidak merupakan cara yang paling efektif, hanya saja akan tepat bila diterapkan kasus per kasus.
e)       Dengan membuka layanan masyarakat
  Dengan adanya hal ini polisi atau pihak – pihak yang bertanggung jawab bisa lebih tau apa keluhan masyarakat secara langsung dari masyarakat itu sendiri dan bisa membuat pihak yang bertanggung jawab tersebut lebih mengenal daerah yang rawan akan tindakan kriminal. Misalnya bersedia bertindak atau melapor pada yang berwajib apabila menjadi korban suatu tindakan kriminal atau melihat langsung suatu kriminalitas.
f)       Kesadaran untuk ikut membantu mencegah tindakan kriminal dengan ikut meronda, melakukan pengawasan pengadaan dana untuk kegiatan pada anak dan pemuda agar tidak terjadinya satu tindakan yang tidak di inginkan oleh masyarakat.

Dari uraian di atas kiranya perlu ada sebuah formula untuk menanggulangi terjadinya tindak kriminalitas. Secara konsepsial usaha pembinaan terhadap pelaku kejahatan adalah dengan memasukan unsur-unsur yang yang terkait dengan mekanisme peradilan pidana dan partisipasi masyarakat, antara lain ;
1.
      Peningkatan dan pemantapan aparat penegak hukum yaitu meliputi pemantapan organisasi, personal, sarana, prasarana, untuk dapat mempercepat penyelesaian perkara-perkara pidana.
2.
      Perundang-undangan berfungsi untuk menganalisis dan menekan kejahatan dengan mempertimbangkan masa depan.
3.
      Mekanisme peradilan yang efektif (memenuhi sifat-sifat: cepat, tepat, murah, dan sederhana).
4.
      Koordinasi antara aparatur penegak hukum dan aparatur pemerintah lainnya yang saling berhubungan dan saling mengisi untuk meningkatkan daya guna penanggulangan kriminalitas.
5.
      Partisipasi masyarakat untuk membantu kelancaran pelaksanaan penanggulangan kriminalitas.





BAB III
PENUTUP
3.1              Kesimpulan
Penyebab kejahatan terbagi dalam tiga kelompok yaitu:
a. Kriminalitas itu disebabkan karena pengaruh yang terdapat di luar diri pelaku
b. Kriminalitas merupakan akibat dari bakat jahat yang terdapat di dalam diri pelaku sendiri
c. Kriminalitas itu disebabkan baik karena pengaruh di luar pelaku maupun karena sifat atau bakat si pelaku

3.2              Saran
·            Seharusnya para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya atau mengadili tindak kriminal tindak pandang bulu atau memandang jabatan dan status sosial serta memberikan hukuman yang seadil-adilnya agar penegakkan hukum di negara ini dapat berjalan baik.
·            Di televisi – televisi semestinya menayangkan sosialisasi tentang agar berhati – hati dimanapun kita berada dan seharusnya televisi tidak menayangkan tayangan yang “bermata dua” artinya di satu sisi baik bagi konsumen atau masyarakat dan di sisi yang satunya malah membuat pelaku tindak kriminal lebih jago dalam menjalankan aksinya salah satu tayang seperti reportase investigasi inilah yang dimaksud.
·             Kita sebagai masyarakat yang cinta damai seharunya kita harus bisa lebih bertindak lebih hati – hati dan selalu waspada dimanapun kita berada akrena tindak kriminal terjadi bukan hanya karena niat tetapi juga karena adanya kesempatan.
·            Memasang slogan – slogan di spanduk, banner dan televisi yang isinya menghimbau bahwa kita harus berhati – hati dan berwaspada.



2 komentar:

Muslim Suandi mengatakan...

thank

Unknown mengatakan...

tidak ada daftar pustaka

Posting Komentar

 

SHARE D' MOMENT Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review