BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Masalah
sosial merupakan suatu kondisi yang terlahir dari sebuah keadaan
masyarakat yang tidak ideal. Artinya, selama dalam suatu masyarakat masih dijumpai
adanya kebutuhan masyarakat yang tidak terpenuhi secara merata, maka masalah
sosial akan selalu ada. Dalam kehidupan masyarakat yang heterogen seperti
Indonesia, tentu akan banyak sekali dijumpai permasalahan sosial.
Menurut Soerjono Soekanto, masalah sosial
adalah suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat,
yang membahayakan kehidupan kelompok sosial. Unsur-unsur yang ada di
masyarakat dapat menimbulkan gangguan terhadap hubungan sosial jika mengalami
suatu gesekan atau bentrokan. Akibatnya, kehidupan suatu masyarakat atau
kelompok akan goyah.
Kejahatan
adalah tingkah laku yang melanggar hukum
dan norma-norma sosial, sehingga masyarakat menetangnya. Masyarakat modern yang
sangat kompleks menumbuhkan keinginan-keinginan materiil tinggi, dan sering
disertai ambisi-ambisi sosial yang tidak sehat. Dambaan pemenuhan kebutuhan
yang berlebihan tanpa didukung oleh kemampuan untuk mencapainya secara wajar
akan mendorong individu untuk melakukan tindak kriminal. Maka dari itu diperlukan lebih
lanjut kajian tentang pengertian
dan penyebab
terjadinya kejahatan sehingga pada akhirnya
kita dapat mengetahui
dampak dan solusi terhadap kriminalitas, agar norma sosial dan kepentingan
masyarakat dapat tetap terjaga dengan baik.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apakah yang
dimaksud dengan kejahatan ?
2.
Apakah faktor –
faktor penyebab terjadinya kejahatan ?
3.
Apakah dampak dari
tindak kejahatan ?
4.
Bgaimanakah solusi
untuk mengatasi tindak kejahatan ?
1.3
Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui
pengertian kejahatan.
2.
Untuk mengetahui
faktor – faktor penyebab terjadinya kejahatan.
3.
Untuk mengetahui
dampak dari tindak kejahatan.
4.
Untuk mengetahui
solusi guna mengatasi tindak kejahatan.
1.4
Manfaat Penulisan
1.
Bagi Pembaca
·
Memberikan gambaran umum tentang tindak kejahatan.
2.
Bagi Penulis
·
Dapat
melatih kemampuan diri dalam bidang menulis secara sistematis.
3.
Bagi Pengajar
·
Sebagai referensi dan wujud nyata dari evaluasi atau materi yang diberikan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Kejahatan
Diatur dalam Statuta
Roma dan diadopsi dalam
Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia (HAM) di
Indonesia. Menurut UU tersebut dan juga sebagaimana diatur dalam pasal 7
Statuta Roma, definisi kejahatan terhadap kemanusiaan ialah Perbuatan yang dilakukan sebagai bagian
dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan
tersebut ditujukan secara langsung terdapat penduduk sipil.
Selain itu ada juga beberapa definisi
kejahatan menurut para ahli, di antaranya :
1. Menurut B. Simandjuntak, kejahatan
merupakan suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat
dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.
2. Menurut Van Bammelen, kejahatan
adalah tiap kelakuan yang bersifat tidak susila dan merugikan, dan menimbulkan
begitu banyak ketidaktenangan dalam suatu masyarakat tertentu, sehingga
masyarakat itu berhak untuk mencelanya dan menyatakan penolakannya atas
kelakuan itu dalam bentuk nestapa dengan sengaja diberikan karena kelakuan
tersebut.
3. Menurut R. Soesilo, ia
membedakan pengertian kejahatan secara juridis dan pengertian kejahatan secara
sosiologis. Ditinjau dari segi juridis, pengertian kejahatan adalah suatu
perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang- undang. Ditinjau dari
segi sosiologis, maka yang dimaksud dengan kejahatan adalah perbuatan atau
tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat merugikan masyarakat
yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban.
4. Menurut J.M.
Bemmelem, ia memandang kejahatan sebagai suatu tindakan anti
sosial yang menimbulkan kerugian, ketidakpatutan dalam masyarakat, sehingga
dalam masyarakat terdapat kegelisahan, dan untuk menentramkan masyarakat,
negara harus menjatuhkan hukuman kepada penjahat.
5. Menurut M.A. Elliot, ia mengatakan
bahwa kejahatan adalah suatu problem dalam masyarakat modem atau tingkah laku
yang gagal dan melanggar hukum dapat dijatuhi hukuman penjara, hukuman mati dan
hukuman denda dan seterusnya.
6. Menurut W.A.
Bonger mengatakan bahwa kejahatan adalah perbuatan yang sangat anti
sosial yang memperoleh tantangan dengan sadar dari negara berupa pemberian
penderitaan.
7. Menurut Paul
Moedikdo Moeliono, kejahatan adalah perbuatan pelanggaran norma hukum
yang ditafsirkan atau patut ditafsirkan masyarakat sebagai perbuatan yang
merugikan, menjengkelkan sehingga tidak boleh dibiarkan (negara bertindak).
8. Menurut J.E.
Sahetapy dan B. Marjono Reksodiputro dalam
bukunya Paradoks Dalam Kriminologi menyatakan bahwa, kejahatan
mengandung konotasi tertentu, merupakan suatu pengertian dan penamaan yang
relatif, mengandung variabilitas dan dinamik serta bertalian dengan perbuatan
atau tingkah laku (baik aktif maupun pasif), yang dinilai oleh sebagian
mayoritas atau minoritas masyarakat sebagai suatu perbuatan anti sosial, suatu
perkosaan terhadap skala nilai sosial dan atau perasaan hukum yang hidup dalam
masyarakat sesuai dengan ruang dan waktu.
2.2 Faktor
Penyebab Kejahatan
1. Biologis
a. Genotype dan Phenotype
Stephen Hurwitz (1986:36) menyatakan perbedaan antara
kedua tipe tersebut bahwa Genotype ialah warisan sesungguhnya, dan Phenotype
ialah pembawaan yang berkembang. Perbedaan antara genotype dan phenotype
bukanlah hanya disebabkan karena hukum biologi mengenai keturunan saja.
Sekalipun sutu gen tunggal diwariskan dengan cara demikian hingga nampak
keluar, namun masih mungkin adanya gen tersebut tidak dirasakan. Perkembangan
suatu gen tunggal adakalanya tergantung dari lain-lain gen, teristimewanya bagi
sifat-sifat mental. Di samping itu, nampaknya keluar sesuatu gen, tergantung
pula dari pengaruh-pengaruh luar terhadap organisme yang telah atau belum lahir. Apa yang diteruskan
seseorang sebagai pewarisan kepada generasi
yang berikutnya semata-mata tergantung dari genotype.
Apa yang tampaknya keluar olehnya, adalah phenotype yaitu
hasil dari pembawaan yang diwaris dari orang tuanya dengan pengaruh-pengaruh
dari luar.
b. Pembawaan dan Kepribadian
Berdasarkan peristilahan teori
keturunan, pembawaan berarti potensi yang diwariskan saja, dan kepribadian
berarti propensity/bakat-bakat yang dikembangkan. Kinberg (dalam Stephen
Hurwitz, 1986:36) menyatakan: Individuality – factor I – bukan fenomena/gejala
endogenuous yang datang dari dalam semata-mata, tapi hasil dari pembawaan dan
faktor-faktor lingkungan yang mempengaruhi dan membentuk pembawaan sepanjang
masa.
c. Pembawaan dan Lingkungan
Menurut istilah, pembawaan dan
lingkungan merujuk kepada
pembawaan yang dikembangkan. Mahzab lingkungan pada mulanya hanya memperhatikan
komponen-komponen di bidang ekonomi, akan tetapi konsepsi itu meliputi seluruh
komponen baik yang materiil maupun yang spiritual. Lingkungan merupakan factor yang potensial yaitu mengandung
suatu kemungkinan untuk memberi pengaruh dan terwujudnya kemungkinan tindak
kriminal tergantung dari susunan (kombinasi) pembawaan dan lingkungan baik
lingkungan stationnair (tetap) maupun lingkungan temporair (sementara).
Faktor-faktor
pembawaan dan lingkungan selalu saling mempengaruhi timbal balik, tak dapat
dipisahkan satu sama lain. Lingkungan yang terdahulu, karena pengaruhnya yang
terus menerus terhadap pembawaan, mengakibatkan terwujudnya sesuatu kepribadian
dan sebaliknya faktor lingkungan tergantung dari faktor-faktor pembawaan.
Menurut Kinberg (dalam Stephen
Hurwitz, 1986:38) menyatakan bahwa pengaruh lingkungan yang dahulu sedikit
banyak ada dalam kepribadian seseorang sekarang. Dalam batas-batas tertentu
kebalikannya juga benar, yaitu lingkungan yang telah mengelilingi seseorang
untuk sesuatu waktu tertentu mengandung pengaruh pribadinya. Faktor-faktor
dinamik yang bekerja dan saling mempengaruhi adalah baik faktor pembawaan maupun
lingkungan.
d. Pembawaan
Kriminal
Stephen
Hurwitz (1986:39) menyatakan bahwa tidaklah masuk akal untuk menghubungkan
pembawaan yang ditentukan secara biologis dengan suatu konsepsi yuridik yang
berbeda menurut waktu dan tempat. Setiap orang
yang melakukan kejahatan mempunyai sifat jahat pembawaan, karena selalu ada
interaksi antara pembawaan dan lingkungan. Akan tetapi hendaknya jangan memberi
cap sifat jahat pembawaan itu, kecuali bila tampak sebagai kemampuan untuk
melakukan susuatu kejahatan tanpa adanya kondisi-kondisi luar yang istimewa dan
luar biasa. Dengan kata lain, harus ada keseimbangan antara pembawaan dan
kejahatan.
2. Sosiologis
Ada hubungan timbal-balik antara faktor-faktor umum sosial politik-ekonomi dan
bangunan kebudayan dengan jumlah kejahatan dalam lingkungan itu baik dalam
lingkungan kecil maupun besar. Stephen
Hurwitz (1986:86-102) menyatakan tinjauan yang lebih mendalam tentang interaksi
ini, antara lain yaitu:
a.
Faktor Ekonomi
·
Sistem ekonomi
Sistem ekonomi baru dengan produksi besar-besaran,
persaingan bebas, menghidupkan konsumsi dengan jalan periklanan, cara penjualan
modern dan lain-lain, yaitu menimbulkan keinginan untuk memiliki barang dan
sekaligus mempersiapkan suatu dasar untuk kesempatan melakukan
penipuan-penipuan.
·
Harga-harga, Perubahan
Harga Pasar, Krisis
Ada anggapan umum,
bahwa ada suatu hubungan langsung antara keadaan-keadaan ekonomi dan
kriminalitas, terutama mengenai kejahatan terhadap hak milik dan pencurian
(larceny). Dalam penelitian tentang harga-harga (prices) maka hasilnya
menunjukkan bahwa kenaikan harga rata-rata diikuti dengan kenaikan pencurian
yang seimbang.
·
Gaji atau Upah
Dalam keadaan krisis dengan banyak
pengangguran dan gangguan ekonomi nasional, upah para pekerja bukan lagi
merupakan indeks keadaan ekonomi pada umumnya. Maka
dari itu perubahan-perubahan harga pasar (market fluctuations) harus
diperhatikan. Banyak
buku telah menulis tentang artinya goncangan harga-harga dan upah. Juga banyak
penelitian telah diadakan berdasarkan indeks-indeks kombinasi, termasuk
pengangguran dan lain-lain, sehingga masalah beralih dari pengaruh turun
naiknya harga, kepada goncangan harga pasar yang sangat kuat, sehubungan dengan
kejahatan. Dari penelitian yang belakangan dan paling menarik perhatian ialah
mengenai pengaruh dari waktu-waktu makmur (prosperity) diselingi dengan waktu-waktu
kekurangan (depression) dengan kegoncangan harga-harga pasar, krisis dan
lain-lain terhadap kejahatan.
·
Pengangguran
Di antara faktor-faktor baik secara langsung atau tidak,
mempengaruhi terjadinya kriminalitas, terutama dalam waktu-waktu krisis, pengangguran
dianggap paling penting. 18 macam faktor ekonomi yang berbeda dapat dilihat dari
statistik-statistik tersebut, bekerja terlalu muda,
tak ada pengharapan maju, pengangguran berkala yang tetap, pengangguran biasa,
berpindahnya pekerjaan dari satu tempat ke tempat yang lain, perubahan gaji
sehingga tidak mungkin membuat anggaran belanja, kurangnya libur, sehingga
dapat disimpulkan bahwa pengangguran adalah faktor yang paling penting.
b.
Faktor Mental
· Agama
Kepercayaan hanya dapat berlaku sebagai suatu anti
krimogemis bila dihubungkan dengan pengertian dan perasaan moral yang telah
meresap secara menyeluruh. Dan kepercayaan tidak boleh berubah dari sikap hidup
moral keagamaan, merosot menjadi hanya suatu tata cara dan bentuk-bentuk
lahiriah. Meskipun adanya faktor-faktor
negatif demikian, memang
merupakan fakta bahwa norma-norma etis yang secara teratur diajarkan oleh
bimbingan agama dan khususnya bersambung pada keyakinan keagamaan yang sungguh,
membangunkan secara khusus dorongan-dorongan yang kuat untuk melawan kecenderungan-kecenderungan
kriminal.
·
Bacaan, Harian-harian,
Film
Sering orang beranggapan bahwa bacaan jelek
merupakan faktor
krimogenik yang kuat, mulai dengan roman-roman dari abad ke-18, lalu dengan
cerita-cerita dan gambar-gambar erotis dan pornografi, buku-buku picisan lain
dan akhirnya cerita-cerita detektif dengan penjahat sebagai pahlawannya, penuh
dengan kejadian berdarah. Pengaruh crimogenis yang lebih langsung dari bacaan
demikian ialah gambaran suatu kejahatan tertentu dapat berpengaruh langsung dan
suatu cara teknis tertentu kemudian dapat dipraktekkan oleh si pembaca. Harian-harian
yang mengenai bacaan dan kejahatan pada umumnya juga dapat berasal dari
koran-koran. Di samping bacaan-bacaan tersebut di atas, film (termasuk TV)
dianggap menyebabkan pertumbuhan kriminalitas tertutama kenakalan remaja
akhir-akhir ini. Dan film ini oleh kebanyakan orang
dianggap yang paling berbahaya. Memang disebabkan kesan-kesan yang mendalam
dari apa yang dilihat
dan didengar dan cara penyajiannya yang negative. Kita harus hati-hati
dalam memberikan penilaian yang mungkin berat sebelah mengenai hubungan antara
bacaan, harian, film dengan kejahatan. Tentu saja ada keuntungan dan kerugian
yang dapat dilihat disamping kegunaan pokok bacaan, harian, dan film tersebut.
c.
Faktor Fisik
Pada awalnya,
peneliti mengadakan statistik tentang keadaan iklim, hawa panas/dingin,
keadaan terang atau gelap, sinar bumi dan perubahan-perubahan berkala dari
organisme manusia yang dianggap sebagai penyebab langsung dari kelakuan manusia
yang menyimpang dan khususnya dari kriminalitas. Dewasa ini, para peneliti pada
umumnya mengakui kekeliruan dari anggapan tersebut, karena hanya semacam
korelasi jauh yang dapat diketemukan antara kriminalitas sebagai suatu fenomena
umum dan faktor-faktor pisik.
d.
Faktor Pribadi
·
Umur
Meskipun umur penting sebagai faktor penyebab kejahatan,
baik secara yuridis maupun kriminal dan sampai suatu
batas tertentu berhubungan dengan faktor-faktor
seks/kelamin dan bangsa, tapi faktor-faktor tersebut pada akhirnya merupakan
pengertian-pengertian netral bagi kriminologi. Artinya hanya dalam kerjasamanya
dengan faktor-faktor
lingkungan mereka baru memperoleh arti bagi kriminologi. Kecenderungan untuk
berbuat antisocial bertambah selama masih sekolah dan memuncak antara umur 20
dan 25, menurun perlahan-lahan sampai umur 40, lalu meluncur dengan cepat untuk
berhenti sama sekali pada hari tua. Kurve/garisnya tidak berbeda pada garis
aktivitas lain yang tergantung dari irama kehidupan manusia.
·
Ras dan
nasionalitas
Konsepsi ras adalah samar-samar dan kesamaran
pengertian itu, merupakan rintangan untuk mengadakan penelitian yang jitu.
Pembatasan ras berdasarkan sifat-sifat keturunan yang umum dari bangsa-bangsa
atau golongan-golongan orang yang memiliki kebudayaan tertentu dan bukan
berdasarkan sifat-sifat biologis, membuka kesempatan untuk berbagai macam kejahatan.
·
Alkohol
Dianggap faktor penting dalam
mengakibatkan kriminalitas, seperti pelanggaran lalu lintas, kejahatan
dilakukan dengan kekerasan, pengemisan, kejahatan seks, dan penimbulan
pembakaran, walaupun alcohol merupakan faktor
yang kuat, masih juga merupakan tanda tanya, sampai berapa jauh pengaruhnya.
·
Perang
Memang sebagai akibat perang dan karena keadaan
lingkungan, seringkali terjadi bahwa orang yang tadinya patuh terhadap hukum,
melakukan kriminalitas. Kesimpulannya yaitu sesudah perang, ada krisis-krisis,
perpindahan rakyat ke lain lingkungan, terjadi inflasi dan revolusi ekonomi. Di
samping kemungkinan orang jadi kasar karena perang, kepemilikan senjata api
menambah bahaya
akan terjadinya perbuatan-perbuatan kriminal.
Beberapa
aspek sosial yang oleh Kongres ke-8 PBB tahun 1990 di Havana, Cuba,
diidentifikasikan sebagai faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan
(khususnya dalam masalah "urban crime"), antara lain:
a. Kemiskinan, pengangguran, kebutahurufan (kebodohan),
ketiadaan/kekurangan perumahan yang layak dan sistem pendidikan serta latihan
yanag tidak cocok/serasi
b. Meningkatnya
jumlah penduduk yang tidak mempunyai prospek (harapan) karena proses integrasi
sosial, juga karena memburuknya ketimpangan-ketimpangan social.
c. Mengendurnya
ikatan sosial dan keluarga.
d. Keadaan-keadaan/
kondisi yang menyulitkan bagi orang-orang yang beremigrasi ke kota-kota atau ke negara-negara lain.
e. Rusaknya atau hancurnya identitas budaya asli, yang bersamaan
dengan adanya rasisme dan diskriminasi menyebabkan kerugian/kelemahan di bidang
sosial, kesejahteraan dlan lingkungan pekerjaan
f. Menurun
atau mundurnya (kualitas) lingkungan perkotaan yang mendorong peningkatan
kejahatan dan berkurangnya pelayanan bagi tempat-tempat fasilitas
lingkungan/bertetangga.
g. Kesulitan-kesulitan
bagi orang-orang dalam masyarakat modern untuk berintegrasi sebagaimana
mestinya di dalam lingkungan
masyarakatnya, keluarganya, tempat kerjanya atau lingkungan sekolahnya.
h.Penyalahgunaan
alkohol, obat bius dan lain-lain yang pemakaiannya juga diperlukan karena
faktor-faktor yang disebut di atas.
i. Meluasnya
aktivitas kejahatan terorganisasi, khususnya perdagangan obat bius dan penadahan
barang-barang curian.
j. Dorongan-dorongan
(khususnya oleh media massa) mengenai
ide-ide dan sikap-sikap yang mengarah pada tindakan kekerasan, ketidaksamaan
(hak) atau sikap-sikap tidak toleransi.
Pada umumnya penyebab kejahatan terbagi dalam tiga kelompok pendapat yaitu:
a. Pendapat bahwa kriminalitas itu disebabkan karena pengaruh yang terdapat di
luar diri pelaku
b. Pendapat bahwa
kriminalitas merupakan akibat dari bakat jahat yang terdapat di dalam diri
pelaku sendiri
c. Pendapat yang menggabungkan, bahwa kriminalitas itu disebabkan baik karena
pengaruh di luar pelaku maupun karena sifat atau bakat si pelaku.
Adapun Penyebab Kriminalitas menurut beberapa para
ahli dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.
Kemiskinan merupakan penyebab dari revolusi dan kriminalitas (Aristoteles)
2.
Kesempatan untuk menjadi pencuri (Sir Francis Bacon, 1600-an)
3.
Kehendak bebas, keputusan yang hedonistik, dan kegagalan dalam melakukan
kontrak sosial (Voltaire & Rousseau, 1700-an)
4.
Atavistic trait atau sifat-sifat
antisosial bawaan sebagai penyebab perilaku
kriminal (
Cesare Lombroso, 1835-1909)
5.
Hukuman yang diberikan pada pelaku tidak proporsional (Teoritisi Klasik
Lain)
Tindak kriminal
juga dapat terjadi karena :
1.
Pertentangan dan persaingan kebudayaan
2.
Perbedaan ideologi politik
3.
Kepadatan dan komposisi penduduk
4.
Perbedaan distribusi kebudayaan
5.
Perbedaan kekayaan dan pendapatan
6.
Mentalitas yang labil
7.
Faktor dasar
seperti faktor biologi, psikologi, dan sosioemosional
2.3 Dampak Terjadinya Kejahatan
A.
Dampak negative kriminalitas
·
Maraknya kejahatan
memberikan efek yang mendemoralisir/merusak tatanan
orde.
·
Menimbulkan rasa tidak
aman, kecemasan, ketakutan dan kepanikan di tengah
masyarakat.
·
Banyak materi dan
energi terbuang dengan sia-sia oleh gangguan-gangguan
kriminalitas.
·
Menambah beban ekonomis
yang semakin besar kepada sebagian besar warga masyarakatnya.
B. Dampak positive kriminalitas
·
Menumbuhkan rasa
solidaritas dalam kelompok-kelompok yang tengah diteror
penjahat.
·
Munculah norma susila lebih
baik, yang diharapkan mampu mengatur
masyarakat
dengan cara yang lebih baik di masa
mendatang.
·
Orang berusaha
memperbesar kekuatan hukum, dan menambah
kekuatan fisik
lainnya untuk
memberantas kejahatan.
2.4 Solusi
Mengatasi Kejahatan
Tahap-tahap penanganan kriminalitas, Soetomo (2008:
33-63):
1.
Tahap identifikasi
Indikator sederhana untuk
tahap identifikasi adalah memanfaatkan angka-angka statistic yang tersedia bagi
daerah tertentu. Pada data tersebut kita dapat mengetahui insidensi (jumlah
kejadian dalam kurun waktu tertentu dalam suatu daerah), dan prevalensi (jumlah
pelaku kejahatan).
2.
Tahap Diagnosis
Yaitu mencari sifat, dan
latar belakang kriminalitas yang terjadi
untuk membantu menentukan tindakan sebagai upaya pemecahan masalah.
3.
Tahap Treatment
Adalah upaya pemecahan
masalah yang ideal pada suatu kondisi
tertentu, terdiri dari:
a.
Usaha rehabilitative
Fokus utamanya pada
kondisi pelaku kejahatan, terutama upaya untuk melakukan perubahan atau
perbaikan perilakunya agar sesuai dengan standar atau norma sosial yang ada.
b.
Usaha preventif
Fokus pada pencegahan agar
tindak kejahatan tidak terjadi. Dapat dilakukan pada level individu, kelompok,
maupun masyarakat, seperti :
·
Selektif terhadap
budaya asing yang masuk agar tidak merusak nilai budaya bangsa sendiri.
·
Mengenakan sanksi hukum
yang tegas dan adil kepada para pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu atau
derajat.
·
Mengontrol atau
memberikan arah pada proses pada proses sosialsisasi termasuk lingkungan
interaksi sosial.
·
Mengaktifkan peran
serta orang tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak.
·
Menjaga kelestarian dan
kelangsungan nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak dini melalui pendidikan
multi kultural, seperti sekolah, pengajian dan organisasi masyarakat.
c.
Usaha developmental
Dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan atau kapasitas
sesorang atau sekelompok orang agar dapat memenuhi kehidupan yang lebih baik
dan tercipta iklim kondusif bagi masyarakat. Usaha
ini mendukung langkah preventif dan rehabilitative. Usaha ini dapat dilakukan
dengan menumbuhkan rasa saling percaya, asas timbal balik,
solidaritas, penghargaan harkat martabat manusia, dan pemenuhan hak dasar manusia, sehingga
mewujudkan kearifan lokal
yang tumbuh dan berkembang dalam dinamika kehidupan masyarakatnya.
Kriminalitas
tidak bisa dihilangkan dari muka bumi ini. Yang bisa hanya dikurangi melalui
tindakan-tindakan pencegahan seperti yang telah disebutkan pada usaha preventif, yakni dengan cara :
a) Hukuman
Selama ini hukuman (punishment) menjadi sarana utama
untuk membuat jera pelaku kriminal. Dan pendekatan behavioristik ini tampaknya
masih cocok untuk dijalankan dalam mengatasi masalah kriminal. Hanya saja,
perlu kondisi tertentu, misalnya konsisten, fairness, terbuka, dan tepat
waktunya.
b) Tayangan media massa
Tayangan media massa itu ibarat dua sisi mata pisau. Ditayangkan nanti penjahat tambah ahli, tidak
ditayangkan masyarakat tidak bersiap-siap.
c) Membatasi kesempatan
Seseorang bisa mencegah terjadinya tindakan kriminal
dengan membatasi munculnya kesempatan untuk mencuri. Kalau pencuri akan lewat
pintu masuk dan kita sudah menguncinya, tentunya cara itu termasuk mengurangi
kesempatan untuk mencuri.
d) Jaga diri
Jaga diri dengan ketrampilan beladiri dan beberapa
persiapan lain sebelum terjadinya tindak kriminal bisa dilakukan oleh warga
masyarakat. Cara-cara di atas memang tidak merupakan cara yang paling
efektif, hanya saja akan tepat bila diterapkan kasus per kasus.
e) Dengan membuka layanan masyarakat
Dengan adanya hal ini polisi atau
pihak – pihak yang bertanggung jawab bisa lebih tau apa keluhan masyarakat
secara langsung dari masyarakat itu sendiri dan bisa membuat pihak yang
bertanggung jawab tersebut lebih mengenal daerah yang rawan akan tindakan kriminal.
Misalnya bersedia bertindak atau melapor pada yang berwajib apabila menjadi
korban suatu tindakan kriminal atau melihat langsung suatu kriminalitas.
f) Kesadaran
untuk ikut membantu mencegah tindakan kriminal dengan ikut meronda, melakukan
pengawasan pengadaan dana untuk kegiatan pada anak dan pemuda agar tidak
terjadinya satu tindakan yang tidak di inginkan oleh masyarakat.
Dari uraian di atas kiranya perlu ada sebuah formula untuk menanggulangi
terjadinya tindak kriminalitas. Secara konsepsial usaha pembinaan terhadap
pelaku kejahatan adalah dengan memasukan unsur-unsur yang yang terkait dengan
mekanisme peradilan pidana dan partisipasi masyarakat, antara lain ;
1. Peningkatan dan pemantapan aparat penegak hukum yaitu meliputi pemantapan organisasi, personal, sarana, prasarana, untuk dapat mempercepat penyelesaian perkara-perkara pidana.
2. Perundang-undangan berfungsi untuk menganalisis dan menekan kejahatan dengan mempertimbangkan masa depan.
3. Mekanisme peradilan yang efektif (memenuhi sifat-sifat: cepat, tepat, murah, dan sederhana).
4. Koordinasi antara aparatur penegak hukum dan aparatur pemerintah lainnya yang saling berhubungan dan saling mengisi untuk meningkatkan daya guna penanggulangan kriminalitas.
5. Partisipasi masyarakat untuk membantu kelancaran pelaksanaan penanggulangan kriminalitas.
1. Peningkatan dan pemantapan aparat penegak hukum yaitu meliputi pemantapan organisasi, personal, sarana, prasarana, untuk dapat mempercepat penyelesaian perkara-perkara pidana.
2. Perundang-undangan berfungsi untuk menganalisis dan menekan kejahatan dengan mempertimbangkan masa depan.
3. Mekanisme peradilan yang efektif (memenuhi sifat-sifat: cepat, tepat, murah, dan sederhana).
4. Koordinasi antara aparatur penegak hukum dan aparatur pemerintah lainnya yang saling berhubungan dan saling mengisi untuk meningkatkan daya guna penanggulangan kriminalitas.
5. Partisipasi masyarakat untuk membantu kelancaran pelaksanaan penanggulangan kriminalitas.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Penyebab kejahatan terbagi dalam tiga kelompok yaitu:
a. Kriminalitas itu disebabkan karena pengaruh yang terdapat di luar diri pelaku
b. Kriminalitas
merupakan akibat dari bakat jahat yang terdapat di dalam diri pelaku sendiri
c. Kriminalitas itu disebabkan baik karena pengaruh di luar pelaku maupun
karena sifat atau bakat si pelaku
3.2
Saran
·
Seharusnya para penegak hukum dalam
menjalankan tugasnya atau mengadili tindak kriminal tindak pandang bulu atau memandang
jabatan dan status sosial serta memberikan hukuman yang seadil-adilnya agar penegakkan hukum di negara ini dapat berjalan baik.
·
Di televisi –
televisi semestinya menayangkan sosialisasi tentang agar berhati – hati
dimanapun kita berada dan seharusnya televisi tidak menayangkan tayangan yang
“bermata dua” artinya di satu sisi baik bagi konsumen atau masyarakat dan di sisi yang satunya malah membuat pelaku tindak kriminal lebih jago dalam
menjalankan aksinya salah satu tayang seperti reportase
investigasi inilah yang dimaksud.
·
Kita sebagai masyarakat yang cinta damai seharunya
kita harus bisa lebih bertindak lebih hati – hati dan selalu waspada dimanapun
kita berada akrena tindak kriminal terjadi bukan hanya karena niat tetapi juga
karena adanya kesempatan.
·
Memasang slogan – slogan di spanduk, banner dan televisi yang isinya
menghimbau bahwa kita harus berhati – hati dan berwaspada.
2 komentar:
thank
tidak ada daftar pustaka
Posting Komentar