Jumat, 05 Desember 2014

MAKALAH TRANSPLANTASI ORGAN

Diposting oleh Unknown di 16.39

PENDAHULUAN
1.1                  Latar Belakang
Allah subhanallahu wa ta’ala menurunkan ajaran Islam ke dunia untuk menjadi rahmat bagi semua makhlukNya. Dengan mengkaji sumber-sumber khazanah Islam (Al-Qur’an dan Sunnah Rasul), maka kita akan menemukan ajaran hidup yang sarat pesan untuk dapat hidup bahagia, sejahtera, sehat lahir dan batin sebagai kontribusi Islam kepada kehidupan manusia dan kerahmatannya yang universal. Islam disamping memperhatikan kesehatan rohani sebagai jembatan menuju ketenteraman hidup duniawi dan keselamatan ukhrawi, juga sangat menekankan pentingnya kesehatan jasmani sebagai nikmat Allah subhanallahu wa ta’ala yang sangat mahal untuk dapat hidup secara optimal. Sebab kesehatan jasmani disamping menjadi faktor pendukung dalam terwujudnya kesehatan rohani, juga sebagai modal kebahagiaan lahiriah. Keduanya saling terkait dan melengkapi tidak bisa dipisahkan bagai dua sisi mata uang. Firman Allah subhanallahu wa ta’ala dalam yang artinya : ” Dan di bumi terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi orang-orang yang yakin. Dan juga pada dirimu sendiri. Maka apakah kamu tidak memperhatikan ?” (Q.S. Ad-Dzuriyat ayat 20 - 21.)
Oleh karena itu, dengan izin Allah subhanallahu wa ta’ala, Islam sangat memuliakan ilmu kedokteran sebagai misi kemanusiaan. Dengan bukti bahwa Allah subhanallahu wa ta’ala memerintahkan umat manusia untuk menuntut ilmu, bahkan hukumnya adalah fardhu ‘ain (kewajiban individual) untuk mempelajarinya secara global dan mengenali sisi biologis di dalam diri kita sebagai media peningkatan iman untuk semakin mengenal Allah subhanallahu wa ta’ala, di samping sebagai kebutuhan setiap individu dalam menyelamatkan dan menjaga hidupnya.

1.2                      Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan di atas, maka rumusan masalah yang akan penulis ungkapkan adalah sebagai berikut :
1.      Apakah yang dimaksud dengan transplantasi ?
2.      Bagaimana sejarah perkembangan transplantasi di dunia ?
3.      Apakah tujuan dilakukannya transplantasi ?
4.      Bagaimana hukum serta alasan agama Islam dalam memandang transplantasi?
5.      Apa sajakah dasar hukum menurut undang – undang di Indonesia tentang transplantasi ?

1.3                Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah yang telah disajikan di atas maka tujuan penulisan yang akan dicapai sebagai berikut :
A.    Bagi siswa
1. Memperluas wawasan mengenai tindakan medis dalam pandangan Islam.
2. Dapat melatih kemampuan diri dalam bidang menulis secara sistematis.
3. Melatih diri untuk kritis menanggapi permasalahan yang hukumnya masih diperdebatkan.

B.     Bagi pengajar
1.      Untuk digunakan sebagai referensi.
2.      Sebagai wujud nyata dari evaluasi / materi yang diberikan.

1.4                Tujuan Pembahasan
Penyusunan makalah ini memiliki tujuan, yakni sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui definisi transplantasi organ.
2.      Untuk mengetahui sejarah perkembangan transplantasi di dunia.
3.      Untuk mengetahui tujuan dilakukannya transplantasi.
4.      Untuk mengetahui hukum serta alasan agama Islam dalam memandang transplantasi.
5.      Untuk mengetahui dasar hukum menurut undang – undang di Indonesia tentang transplantasi.



METODE PENULISAN
2.1     Library (Studi Kepustakaan)
Library (studi kepustakaan) yaitu suatu cara kerja untuk memperoleh data dengan jalan mempelajari teori - teori, pendapat - pendapat, majalah - majalah, buku - buku ilmiah, surat kabar dan tulisan - tulisan lain yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Pendapat - pendapat tersebut diatas adalah pendapat dari para ilmuwan dan para ahli. Dengan melalui metode library ini akan diperoleh data sekunder, sesuai dengan pengertiannya dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu data sekunder adalah data yang diperoleh seorang peneliti secara tidak langsung dari objeknya, tetapi melalui sumber lain, baik lisan maupun tulisan.



PEMBAHASAN

3.1     Pengertian Transplantasi
Transplantasi (pencangkokan) berasal dari bahasa inggris to transplant, yang berarti to move from one place to other, bergerak dari satu tempat ke tempat yang lain.
Transplantasi adalah pemindahan organ tubuh dari orang sehat atau dari mayat yang organ tubuhnya mempunyai daya hidup dan sehat kepada tubuh orang lain yang memiliki organ tubuh yang tidak berfungsi lagi, sehingga resipien ( penerima organ tubuh) dapat bertahan hidup secara sehat (M.Ramdan Arifin “Transplantasi Organ Tubuh Dalam Perspektif Islam” ; Sinar Muhammadiyah 11-30 Sep 2008; Hal 19).
Adapun pengertian menurut ilmu kedokteran, transplantasi adalah pemindahan jaringan atau organ tubuh dari satu tempat ketempat yang lain, yang mana organ tadi mempunyai daya hidup sehat untuk mengantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi dengan baik, yang apabila diobati dengan prosedur medis biasa, harapan penderita untuk bertahan hidup lebih lama tidak ada lagi.
Melihat dari pengertian di atas, transplantasi bisa dibagi menjadi dua bagian yaitu :
1.       Transplantasi jaringan
Misal : Pencangkokan kornea mata.
2.      Transplantasi organ
Misal : Pencangkokan ginjal dan jantung.
-          Organ yang diambil dari donor hidup : kulit ginjal, sumsum tulang.
-          Organ yang diambil dari donor jenazah : jantung, hati, ginjal, mata, pancreas, paru – paru, dan sel otak.
Ada tiga macam pencangkokan jika dilihat dari hubungan genetik antara donor (pemberi jaringan atau organ yang ditransplantasikan) dan resipien (orang yang menerima pindahan jaringan atau organ) :
1.       Auto transplantasi, yaitu transplantasi yang mana pendonor dan resipiennya masih dalam satu individu.
Contoh : Orang yang melakukan operasi pipi, untuk memulihkan bentuk, diambilkan daging dari bagian badannya yang lain dalam badannya sendiri.
Pada auto transplantasi hampir tidak pernah mendatangkan reaksi penolakan, sehingga jaringan atau organ yang ditransplantasikan hampir selalu dapat dipertahankan oleh resipien dalam jangka waktu yang cukup lama.

2.      Homo transplantasi, yaitu transplantasi di mana donor dan resipiennya tidak dalam satu individu, tetapi sama jenisnya (manusia dengan manusia). Namun pada homo transplantasi ini bisa jadi donor dan resipiennya dua individu yang masih hidup; bisa juga terjadi antara donor yang telah meninggal dunia yang disebut cadaver donor, sedangkan resipiennya masih hidup.
Pada homo transplantasi ada tiga kemungkinan ;
a.       Apabila resipien dan donor adalah saudara kembar yang berasal dari satu telur, maka transplantasi hampir selalu tidak mendapatkan reaksi penolakan, dan hasilnya sama dengan hasil auto transplantasi.
b.      Apabila resipien dan donor adalah saudara kandung atau salah satunya adalah orang tuanya, maka reaksi penolakan dalam golongan ini lebih besar daripada golongan pertama, tetapi lebih kecil daripada golongan ketiga.
c.       Apabila repesien dan donor adalah dua orang yang tidak ada hubungan saudara, maka kemungkinan besar transplantasi selalu menyebabkan reaksi penolakan.

3.      Hetero transplantasi, yaitu, donor yang resipiennya dua individu yang berlainan jenis, seperti transplantasi yang donornya adalah hewan sedangkan resipiennya manusia
Pada hetero transplantasi hampir selalu menyebabkan timbulnya reaksi penolakan yang sangat hebat dan sukar sekali diatasi. Maka dari itu penggunaannya masih terbatas pada binatang percobaan.

3.2     Sejarah Perkembangan Islam di Dunia
Transplantasi jaringan mulai dipikirkan oleh dunia sejak 4000 tahun silam menurut manuscrip yang ditemukan di Mesir yang memuat uraian mengenai eksperimen transplantasi jaringan yang pertama kali dilakukan.
Tatkala Islam muncul pada abad ke-7 M, ilmu bedah sudah dikenal di berbagai negara dunia, khususnya negara-negara maju saat itu, seperti dua negara adi daya, Romawi dan Persia. Namun pencangkokan jaringan belum mengalami perkembangan yang berarti, meskipun sudah ditempuh berbagai upaya untuk mengembangkannya. Selama ribuan tahun setelah melewati banyak eksperimen, barulah berhasil pada akhir abad ke-19 M untuk pencangkokan jaringan, dan pada pertengahan abad ke-20 M untuk pencangkokan organ manusia. Di masa Rasulullah salallahu ‘alaihi wasallam, Islam telah memperhatikan masalah kesehatan rakyat, bahkan senantiasa berupaya menjamin kesehatan dan pengobatan bagi seluruh rakyatnya secara cuma-cuma. Ada beberapa dokter ahli bedah di masa Nabi yang cukup terkenal seperti Al-Harth bin Kildah dan Abu Ramtah Rafa’ah, juga Rafidah Al Aslamiyah dari kaum wanita.
Meskipun pencangkokan organ tubuh belum dikenal oleh dunia saat itu, namun operasi plastik yang menggunakan organ buatan atau palsu sudah dikenal di masa Rasulullah salallahu ‘alaihi wasallam, sebagaimana yang diriwayatkan Imam Abu Daud dan Tirmidzi dari Abdurrahman bin Tharfah (Sunan Abu Dawud, hadits. no.4232) “Bahwa kakeknya ‘Arfajah bin As’ad pernah terpotong hidungnya pada Perang Kulab, lalu ia memasang hidung (palsu) dari logam perak, namun hidung tersebut mulai membau (membusuk), maka Rasulullah salallahu ‘alaihi wasallam menyuruhnya untuk memasang hidung (palsu) dari logam emas”. Imam Ibnu Sa’ad juga telah meriwayatkan dari Waqid bin Abi Yaser bahwa ‘Utsman (bin ‘Affan) pernah memasang mahkota gigi dari emas, supaya giginya lebih kuat (tahan lama).
Pada periode Islam selanjutnya, berkat doktrin Islam tentang urgensi kedokteran mulai bertebaran karya-karya monumental kedokteran yang banyak memuat berbagai praktek kedokteran, termasuk transplantasi dan sekaligus mencuatkan banyak nama besar dari ilmuwan muslim dalam bidang kesehatan dan ilmu kedokteran, diantaranya adalah Al-Rozy (Th 251-311 H) yang telah menemukan dan membedakan pembuluh vena dan arteri di samping banyak membahas masalah kedokteran yang lain seperti, bedah tulang dan gips dalam bukunya Al-Athibba. Lebih jauh dari itu, mereka bahkan telah merintis proses spesialisasi berbagai kajian dari suatu bidang dan disiplin. Az-Zahrawi ahli kedokteran muslim telah berhasil dan menjadi orang pertama yang memisahkan ilmu bedah dan menjadikannya subjek tersendiri dari bidang ilmu kedokteran. Beliau telah menulis sebuah buku besar yang monumental dalam bidang kedokteran khususnya ilmu bedah dan diberi judul At-Tashrif. Buku ini telah menjadi referensi utama di Eropa dalam bidang kedokteran selama kurang-lebih lima abad dan sempat diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa dunia termasuk bahasa latin pada tabun 1497 M. Dan pada tahun 1778 M dicetak dan diterbitkan di London dalam versi arab dan latin sekaligus. Dan masih banyak lagi nama-nama populer lainnya seperti Ibnu Sina.

3.3      Tujuan Transplantasi
Tujuan dari transplantasi tak lain adalah sebagai pengobatan dari penyakit karena Islam sendiri memerintahkan manusia agar setiap penyakit diobati, karena membiarkan penyakit bersarang dalam tubuh dapat mengakibatkan kematian, sedangkan membiarkan diri terjerumus dalam kematian (tanpa ikhtiar) adalah perbuatan terlarang, sebagaimana firman Allah subhanallahu wa ta’ala dalam Al - Qur’an Surat An-Nisa’ ayat 29 “Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah maha penyayang kepadamu”. Maksudnya apabila sakit maka manusia harus berusaha secara optimal untuk mengobatinya sesuai kemampuan, karena setiap penyakit sudah ditentukan obatnya. Maka dalam hal ini transplantasi merupakan salah satu bentuk pengobatan. Namun persoalannya adalah bagaimana hukum  dan pandangan Islam mendonorkan organ tubuh untuk transplantasi tersebut, baik dari yang masih hidup maupun dari organ tubuh manusia yang telah meninggal. .

3.4       Hukum dan Alasan Islam dalam Memandang Transplantasi
Sampai saat ini, transplantasi organ tubuh yang banyak dibicarakan di kalangan ilmuwan dan para alim ulama’ adalah mengenai tiga macam organ tubuh yaitu mata, ginjal, dan jantung. Hal ini dapat dimaklumi karena organ tubuh tersebut sangatlah vital bagi kehidupan manusia. Namun, sebagai akibat ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin canggih, maka di masa yang akan datang, transplantasi mungkin juga berhasil dilakukan untuk organ-organ tubuh lainnya, mulai dari kepala hingga kaki, termasuk organ tubuh bagian dalam, seperti rahim wanita. Namun apa yang bisa dicapai oleh teknologi, belum tentu diterima begitu saja oleh agama dan hukum yang ada di masyarakat. Mengingat bahwa transplantasi adalah masalah ijtihad yang dalil-dalilnya tidak disebut secara eksplisit di dalam Al-Qur’an dan hadis.
Untuk menentukan hukum boleh tidaknya transplantasi organ tubuh, perlu dilihat kapan pelaksanaannya. Berikut hukum transplantasi sesuai tipe donor organ tubuh keadaannya masing-masing :
1.      Donor dalam keadaan hidup dan sehat.
·         Hukum : MUBAH (boleh)
·         Dasar hukum dan alasan :
 Tubuh manusia adalah amanah. Hidup, diri, dan tubuh manusia pada dasarnya bukanlah milik manusia tapi merupakan amanah dari Allah yang harus dijaga, karena itu manusia tidak memiliki hak untuk mendonorkan nya kepada orang lain. Tubuh manusia tidak boleh diperlakukan sebagai benda material semata yang dapat dipotong dan dipindah-pindahkan karena transplantasi dilakukan dengan memotong organ tubuh seseorang untuk dicangkokkan pada tubuh orang lain. Namun memindahkan organ tubuh ketika darurat merupakan pekerjaan yang mubah ( boleh ) dengan dalil firman Allah Subhanallahu wa ta’alaSesungguhnya Allah telah menjelaskan perbuatan-perbuatan yang haram bagimu kecuali ketika kamu dalam keadaan terpaksa (darurat)”(Q.S Al-An’am ayat 119).
Oleh karena itu, jika pendonoran organ tubuhnya, atau kulitnya, atau darahnya tidak membawa kepada kematian serta tidak membawa kepada kehancuran dirinya, ditambah lagi pada waktu bersamaan pendonoran organnya dapat menyelamatkan manusia lainnya dari kekhawatiran akan kematian, maka sesungguhnya perbuatan donor organ tubuhnya merupakan perbuatan yang mulia. Seseorang yang mendonorkan organ tubuhnya kepada orang lain untuk menyelamatkan hidupnya merupakan perbuatan saling tolong – menolong atas kebaikan sesuai firman Allah s
ubhanalaahu wa ta’ala “Dan saling tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa dan janganlah kamu saling tolong monolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan” (Q.S Al-Ma’idah ayat 2).
Allah subhanallahu wa ta’ melarang manusia untuk membunuh dirinya atau melakukan perbuatan yang membawa kepada kehancuran dan kebinasaan. Sedangkan orang yang mendonorkan salah satu organ tubuhnya, secara tidak langsung telah melakukan perbuatan yang membawa kepada kehancuran dan kebinasaan. Padahal manusia tidak disuruh berbuat demikian, manusia hanya disuruh untuk menjaganya (organ tubuhnya). Dalam kasus ini, orang yang menyumbangkan sebuah mata atau ginjalnya kepada orang lain yang buta atau tidak mempunyai ginjal kemungkinan ia akan menghadapi resiko sewaktu-waktu mengalami tidak normalnya atau tidak berfungsinya mata atau ginjalnya yang tinggal satu itu. Sesungguhnya perbuatan mengambil salah satu organ tubuh adalah perbuatan yang membawa kemudharatan, sedangkan perbuatan yang membawa kepada kemudharatan merupakan perbuatan yang dilarang sesuai hadist Nabi Muhammad salallahu ‘alaihi wa salam yakni Tidak boleh melakukan pekerjaan yang membawa kemudharatan dan tidak boleh ada kemudharatan”.
Allah berfirman dalam surat Al-Baqaroh 195 yang artinya“ Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan dan berbuat baiklah sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik. Serta firman Allah subhanallahu wa ta’alaDan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri, sesungguhnya Allah maha penyayang kepadamu ( Q.S.An-Nisa ayat 29). Juga dalam Q.S Al – An’am ayat 151 yang artinya : “Dan janganlah kamu mendekati perbuatan – perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab ) yang benar” (Q.S Al An’am ayat 151).
Namun dalam pendonoran organ dalam kasus ini ada larangan yaitu tidak diperbolehkan mendonorkan anggota tubuhnya yang dapat mengakibatkan terjadinya pencampur adukkan nasab atau keturunan. Misalnya, donor testis bagi pria atau atau donor indung telur bagi perempuan. Sabda Rasulullah : “Barang siapa yang menasabkan dirinya pada selain bapaknya, atau mengurus sesuatu yang bukan urusannya maka atas orang tersebut adalah laknat Allah,Malaikat dan seluruh manusia”. Selain itu beliau juga bersabda : “Wanita manapun yang telah memasukkan nasabnya pada suatu kaum padahal bukan bagian dari kaum tersebut maka dia terputus dari Allah, dia tidak akan masuk surga; dan laki – laki manapun yang menolak anaknya padahal dia mengetahui (bahwa anak tersebut anaknya) maka Allah menghijab diriNya dari laki – laki tersebut, dan Allah akan menelanjangi (aibnya) di hadapan orang – orang yang terdahulu maupun yang kemudian”. Adapun donor kedua testis maupun kedua indung telur, akan mengakibatkan kemandulan, tentu hal ini bertentangan dengan perintah Islam untuk memelihara keturunan.

2.       Donor dalam keadaan sakit (koma) atau hampir meninggal.
·         Hukum: HARAM.
·         Dasar hukum dan alasan :
Sebagaimana hadits Rasulullah “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membayakan diri orang lain” (HR. Ibnu Majah). Dalam kasus ini adalah membuat mudharat pada diri orang lain, yakni pendonor yang dalam keadaan sakit (koma). Seseorang tidak boleh menyebabkan meninggalnya orang lain. Dalam kasus ini, orang yang sedang sakit (koma) akan meninggal dengan diambil organ tubuhnya tersebut. Sekalipun tujuan dari pencangkokan tersebut adalah mulia, yakni untuk menyembuhkan sakitnya orang lain (resipien).

3.      Donor dalam keadaan meninggal.
Hukumnya  (ada yang membolehkan dan ada yang mengharamkan).
Pendapat :
Apabila pencangkokan dilakukan ketika pendonor telah meninggal,baik dinyatakan secara medis maupun yuridis ada dua hukum dalam Islam yaitu :
-          Yang membolehkan, menggantungkan pada beberapa syarat :
·         Resipien dalam keadaan darurat, yang dapat mengancam jiwanya dan ia sudah menempuh pengobatan secara medis dan non medis, tapi tidak berhasil. Pengobatan dengan transplantasi merupakan jalan terakhir yang memungkinkan untuk mengobati orang yang menderita penyakit tersebut.
·         Pencangkokan tidak menimbulkan komplikasi penyakit yang lebih berat bagi repisien dibandingkan dengan keadaan sebelum pencangkokan. Tidak diperbolehkan melakukan transplantasi oleh yang belum berpengalaman dan dengan cara eksperimen.
·         Adanya keikhlasan dari pendonor. Keinginan untuk mendonorkan organ tubuhnya memang muncul sendiri tanpa ada paksaan. Ada persetujuan / izin dari pemilik organ asli (atau wasiat ) atau dari ahli warisnya (sesuai tingkatan ahli waris) dengan niat untuk menolong bukan untuk memperjual belikan dan mencari keuntungan secara finansial.
Dasar hukum : Al Qur’an Surat Al - Baqarah ayat 195 yang berbunyi: “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”. Ayat tersebut secara analogis dapat difahami, bahwa Islam tidak membenarkan pula orang membiarkan dirinya dalam keadaan bahaya atau tidak berfungsi organ tubuhnya yang sangat vital, tanpa usaha – usaha penyembuhan termasuk pencangkokan di dalamnya. Dalam Surat Al-Maidah ayat 32 juga disinggung yang artinya adalah “Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia memelihara kehidupan manusia seluruhnya.” Ayat ini sangat menghargai tindakan kemanusiaan yang dapat menyelamatkan jiwa manusia. Dalam kasus ini, seseorang yang dengan ikhlas menyumbangkan organ tubuhnya setelah meninggal, maka Islam membolehkan. Bahkan memandangnya sebagai amal perbuatan kemanusiaan yang tinggi nilainya, lantaran menolong jiwa sesama manusia atau membantu berfungsinya kembali organ tubuh sesamanya yang tidak berfungsi.
Sabda Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa salam : Berobatlah wahai hamba Allah. Karena sesungguhnya Allah tidak menciptakan penyakit melainkan la telah menciptakan pula obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu tua.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi).
Dalam kasus ini, pengobatannya adalah dengan cara transplantasi organ tubuh. Dalam kaidah hukum Islam juga disebutkan :”Kemudharatan harus dihilangkan”. Terutama dalam kasus ini bahaya (penyakit) harus dihilangkan dengan cara transplantasi.
-          Yang mengharamkan :
Seseorang yang sudah mati tidak dibolehkan menyumbangkan organ tubuhnya atau mewasiatkan untuk menyumbangkannya. Adapun hukum kehormatan mayat dan penganiayaan terhadapnya, maka Allah subhanallahu wa ta’ala telah menetapkan bahwa mayat mempunyai kehormatan yang wajib dipelihara sebagaimana orang  hidup. Dan Allah telah mengharamkan pelanggaran terhadap kehormatan mayat sebagaimana pelanggaran kehormatan orang hidup. Diriwayatkan dari Aisyah Ummul Mu’minin ra. bahwa Rasulullah salallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“ Memecahkan tulang mayat itu sama saja dengan memecahkan tulang orang hidup” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban)
Tindakan mencongkel mata mayat atau membedah perutnya untuk diambil jantung atau ginjalnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan dapat dianggap sebagai mencincang mayat. Padahal Islam telah melarang perbuatan ini. Imam Bukhari telah meriwayatkan dari Abdullah bin Zaid Al – Anshari RA, yang berbunyi :
Rasulullah salallahu wa ‘alaihi wa salam telah melarang (mengambil) harta rampasan dan mencincang (mayat musuh)”. (H.R. Bukhari)

3.5              Undang – Undang di Indonesia tentang Transplantasi.
Dari segi hukum, transplantasi organ dan jaringan sel tubuh dipandang sebagai suatu usaha mulia dalam upaya menyehatkan dan mensejahterakan manusia, walaupun ini adalah suatu perbuatan yang melawan hukum pidana yaitu tindak pidana penganiayaan. Tetapi karena adanya pengecualian maka perbuatan tersebut tidak lagi diancam pidana dan dapat dibenarkan. Di beberapa negara yang telah memiliki Undang-Undang Transplantasi, terdapat pembatasan dalam pelaksanaan transplantasi, misalnya adanya larangan untuk transplantasi embrio, testis, dan ovarium baik untuk tujuan pengobatan maupun tujuan eksperimen. Namun ada pula negara yang mengizinkan dilakukannya transplantasi organ – organ tersebut di atas untuk kepentingan penelitian saja.
           Di Indonesia sudah ada undang – undang yang membahasnya yaitu UU No. 36 Tahun 2009 mengenai transplantasi :
Pasal 64
(1)   Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan melalui transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, implan obat dan/atau alat kesehatan, bedah plastik dan rekonstruksi, serta penggunaan sel punca.
(2)   Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan.
(3)   Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjual belikan dengan dalih apapun.
Pasal 65
(1)   Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
(2)   Pengambilan organ dan/atau jaringan tubuh dari seorang donor harus memperhatikan kesehatan pendonor yang bersangkutan dan mendapat persetujuan pendonot dan/atau ahli waris atau keluarganya.
(3)   Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 66
Transplantasi sel, baik yang berasal dari manusia maupun dari hewan, hanya dapat dilakukan apabila telah terbukti keamanan dan kemanfaatannya.
Pasal 67
(1)   Pengambilan dan pengiriman spesimen atau bagian organ tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan serta dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
(2)   Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengambilan dan pengiriman spesimen atau bagian organ tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 68
(1)   Pemasangan implan obat dan/atau alat kesehatan ke dalam tubuh manusia hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan  serta dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
(2)   Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan pemasangan implan obat dan/atau alat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 69
(1)   Bedah plastik dan rekonstruksi hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
(2)   Bedah plastik dan rekonstruksi tidak boleh bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak ditujukan untuk mengubah identitas.
(3)   Ketentuan mengenai syarat dan tata cara bedah plastik dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 70
(1)   Penggunaan sel punca hanya dapat dilakukan untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, serta dilarang digunakan untuk tujuan reproduksi.
(2)   Sel punca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh berasal dari sel punca embrionik.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sel punca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.


PENUTUP
4.1     Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.   Transplantasi organ tubuh yang dilakukan ketika kondisi pendonor hidup sehat maka hukumnya mubah (diperbolehkan) asal organ yang disumbangkan tidak menyebabkan kematian kepada si pendonor.
2.   Transplantasi organ tubuh yang dilakukan ketika pendonor sakit (koma), hukumnya haram.
3.   Transplantasi organ tubuh yang dilakukan ketika pendonor telah meninggal, ada yang berpendapat boleh dan ada yang berpendapat haram.
4. Undang – undang yang mengatur tentang transplantasi organ terdapat dalam UU No. 39 Tahun 2009 pasal 64 – 70.
4.2     Saran
1.  Terkait masalah transplantasi yang masih belum banyak diketahui secara pasti hukumnya oleh masyarakat, baik tim medis maupun pasien sebaiknya lebih menambah wawasannya lagi tentang khasanah Islam.
2. Untuk pemerintah, seharusnya lebih menggalakkan gerakan anti penjualan organ tubuh manusia. Karena, kini penjualan organ tubuh manusia telah marak, bahkan hingga sampai ke luar negeri. Modus ini bukan berarti tidak diketahui oleh pemerintah, namun di dalam praktek pelaksanannya ada orang – orang ‘dalam’ yang terlibat. Mayoritas adalah orang – orang departemen kesehatan juga. Hal ini menjadi tugas pemerintah yang alangkah baiknya bekerja sama dengan departemen agama untuk mengatasinya. 

 

0 komentar:

Posting Komentar

 

SHARE D' MOMENT Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review