BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pancasila adalah nilai-nilai kehidupan Indonesia sejak jaman nenek
moyang hingga kini. Berdasarkan hal tersebut terdapatlah perbedaan antara
masyarakat Indonesia dengan masyarakat lain. Nilai-nilai kehidupan tersebut mewujudkan
amal perbuatan dan pembawaan serta watak bangsa Indonesia. Dengan kata lain,
masyarakat Indonesia mempunyai ciri sendiri yang merupakan kepribadiannya.
Dengan nilai-nilai pula lah rakyat Indonesia melihat dan memecahkan
masalah kehidupan untuk mengarahkan dan mempedomani dalam kegiatan kehidupannya
bermasyarakat. Demikianlah mereka melaksanakan kehidupan yang diyakini
kebenaranya. Itulah pandangan hidupnya karena keyakinan yang telah mendarah
daging itulah maka Pancasila dijadikan dasar negara serta ideologi negara.
Itulah kebulatan tekad rakyat Indonesia yang ditetapkan pada Tanggal 18 Agustus
1945 melalui Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Kesepakatan bersama
tersebut sifatnya luhur, tiada boleh diganti ataupun diubah. Masyarakat Pancasila
pula lah yang hendak kita wujudkan, artinya suatu masyarakat Indonesia modern
berdasarkan nilai luhur tersebut.
Untuk mewujudkan masyarakat Pancasila, diperlukan suatu hukum yang
berisi norma-norma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan
dan ditaati oleh setiap warga negara Indonesia. Hukum yang dimaksud yaitu UUD
1945 sebagai hukum dasar tertulis di negara kita.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apakah
pengertian UUD 1945 ?
2.
Bagaimanakah
kedudukan dan sifat UUD 1945 ?
3.
Apakah pokok –
pokok pikiran UUD 1945 ?
4.
Apakah prinsip
yang terkandung dalam batang tubuh UUD 1945 ?
5.
Bagaimana
hubungan UUD 1945 dan Pancasila ?
1.3
Manfaat
Pembahasan
1.
Dapat memahami
pengertian UUD 1945.
2.
Dapat memahami
kedudukan dan sifat UUD 1945.
3.
Dapat memahami
pokok – pokok pikiran UUD 1945.
4.
Dapat memahami
prinsip yang terkandung dalam batang tubuh UUD 1945.
5.
Dapat memahami
hubungan UUD 1945 dan Pancasila.
1.4
Tujuan
Pembahasan
1.
Bagi Penulis
·
Dapat
melatih kemampuan diri dalam bidang menulis secara sistematis.
2.
Bagi Pengajar
·
Sebagai referensi.
·
Sebagai wujud
nyata dari evaluasi atau materi yang diberikan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian UUD
1945
Undang-undang dasar adalah peraturan
perundang-undangan Negara yang tertinggi tingkatannya dalam Negara dan
merupakan hukum dasar Negara yang tertulis. Undang-undang dasar harus memuat
ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hal-hal berikut:
· Bentuk Negara dan organisasinya.
· Susunan pengangkatan dan wewenang pemerintah dalam arti luas: badan
legislatif, badan eksekutif, dan badan yudikatif, pemilihan dan sistemnya.
· Hak-hak fundamental warganegara dan badan-badan hukum termasuk bidang
politik.
· Dan lain-lain yang bersifat mendasar.
Istilah “Undang-Undang Dasar” ekuivalen dengan istilah “Konstitusi”. Kedua istilah ini digunakan dengan
arti yang sama. Dalam ilmu hukum maupun ilmu politik, kata “konstitusi”, secara
lazim digunakan dalam dua arti, yaitu pertama untuk melukiskan “keseluruhan
sistem pemerintahan suatu negara yang berisi himpunan aturan di
mana suatu pemerintahan dibentuk dan diatur “. (KC. Where, “Modern Constitutions”). Pengertian
ini ialah pengetian konstitusi dalam arti luas. Sebagian dari himpunan aturan
ini bersifat hukum, dalam arti diakui oleh lembaga peradilan dan diterapkan
dalam mengadili kasus hukum konstitusional, dan sebagian lainnya bersifat non
hukum atau ekstra hukum yang berwujud kebiasaan atau konversi, yang oleh
pengadilan tidak diakui sebagai hukum, namun daya aturnya terhadap kehidupan
pemerintahan tidak kalah efektif dari aturan yang bersifat hukum. Di kebanyakan negara, sistem
pemerintahannya tersusun oleh paduan aturan hukum dan aturan non hukum, dan
paduan inilah yang sering disebut konstitusi.
Konstitusi dalam pengertian luas seperti yang telah diuraikan
di atas,
per definisi
rumusan pengertiannya ialah : “Keseluruhan hukum, institusi dan kebiasaan yang
bersumber pada prinsip penalaran tertentu, memiliki kualitas kepadanan dan
kepastian sedemikian rupa, sehingga masyarakat sepakat diatur olehnya.
(Balingbroke dalam essaynya “On Parties”). Pengertian luas inilah yang
selanjutnya kita gunakan dalam usaha memahami UUD 1945.
2.2
Kedudukan dan
Sifat UUD 1945
A.
Kedudukan UUD
1945
1.
Sebagai (norma) hukum
a)
UUD bersifat mengikat terhadap :
Pemerintah, setiap Lembaga Negara/Masyarakat, setiap WNI dan penduduk di RI.
b) Berisi norma-norma : sebagai dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara yang harus
dilaksanakan dan ditaati secara konstitusional.
2.
Sebagai hukum dasar
a) UUD merupakan sumber hukum tertulis (tertinggi). Setiap produk hukum (seperti UU, PP, Perpres,
Perda) dan setiap kebijaksanaan Pemerintah berlandaskan UUD 1945.
b) UUD 1945 dalam tertib
hukum Indonesia merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi, di samping
itu sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah
dalam hirarki tertib hukum Indonesia.
B.
Sifat UUD 1945
1.
Elastis
Hal ini
didasarkan pada kenyataan bahwa masyarakat itu dinamis. Negara Indonesia akan
terus tumbuh dan berkembang seiring dengan perubahan zaman. Oleh karena itu,
bangsa Indonesia harus tetap menjaga supaya sistem Undang-Undang Dasar tidak
ketinggalan zaman.
2.
Rigid
Mempunyai
kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang
lain, serta hanya dapat diubah dengan cara khusus dan istimewa.
2.3
Pokok – Pokok
Pikiran UUD 1945
A.
Pembukaan
UUD 1945
Pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945 adalah
sebagai berikut :
1. Pokok pikiran Pertama:
“Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia untuk berdasar atas persatuan mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat
Indonesia”. Dalam Pembukaan ini, terdapat pengertian bahwa Negara yang
melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi, Negara mengatasi
segala paham perseorangan dan golongan. Negara menurut pengertian “Pembukaan”
tersebut menghendaki persatuan yang meliputi segenap bangsa Indonesia. Inilah
suatu dasar Negara yang tidak boleh dilupakan.
2. Pokok pikiran Kedua
“Negara hendak
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”. Pokok pikiran yang hendak
diwujudkan oleh Negara bagi seluruh rakyat ini didasarkan pada kesadaran bahwa
rakyat Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan
keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
3. Pokok pikiran Ketiga
“Negara yang
berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan /
perwakilan”. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam UUD 1945 harus
berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan / perwakilan.
Hal ini sesuai dengan sifat “masyarakat Indonesia”. Ini adalah pokok pikiran
kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan kata lain,
negara Republik Indonesia menghendaki sistem demokrasi.
4. Pokok pikiran Keempat
“Negara berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Oleh
karena itu, UUD 1945 harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan
penyelenggara Negara lainnya serta segenap bangsa Indonesia untuk memelihara
budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat
yang luhur sesuai dengan statusnya yakni sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang
paling tinggi derajatnya. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha
Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dengan demikian, apabila kita
memperhatikan keempat pokok pikiran tersebut tampak bahwa pokok-pokok pikiran
ini tidak lain adalah pancaran dari dasar falsafat Negara Pancasila.
Pokok-pokok pikiran ini dijelmakan kedalam pasal demi pasal Batang Tubuh
Undang-Undang Dasar 1945.
B.
Batang
Tubuh UUD 1945
Pasal-pasal UUD 1945 yang menyimpulkan, mengandung
dasar-dasar negara Pancasila antara lain :
1) Pasal 1 (1) berbunyi : Negara Indonesia ialah
negara kesatuan yang terbentuk Republik Indonesia sesuai dengan nilai yang
terkandung dalam Pancasila sila ke 3 yaitu Persatuan Indonesia.
2) Pasal 1 (2) berbunyi : Kedaulatan adalah
ditangan rakyat dst dan Pasal 2 (2) yang berbunyi : MPR terdiri atas dst. Ketentuan dalam pasal 1 (2) dan 2 (2)
ini adalah sesuai dengan sila ke 4 dari Pancasila yaitu kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
3) Pasal 24 (1) : Kekuasaan Kehakiman menurut UU ; Pasal
27 (1) : Segala warga negara bersamaan kedudukannya dst. ; Pasal
24 (1) dan 27 (1) Menunjukan adanya perikeadilan (Adil) ; Pasal
27 (2)
: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak dst. Pasal – pasal ini
sesuai dengan sila
ke 2 yaitu kemanusiaan yang adil beradab.
4) Pasal 29 (1) : Negara berdasar atas ketuhanan
YME. Pasal ini sesuai dengan sila pertama yaitu Ketuhanan YME.
5) Pasal 33 dan Pasal 34 sesuai dengan sila
ke 5 yakni
Kesejahteraan sosial.
2.4
Prinsip yang
Terkandung dalam Batang Tubuh UUD 1945
a)
Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea dan pada
alinea keempat terdapat dasar Negara
yaitu Pancasila.
b)
Batang Tubuh
UUD 1945, terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat
aturan tambahan.
c)
Penjelasan Resmi UUD 1945 yang terdiri dari penjelasan
umum dan penjelasan pasal demi pasal.
d)
Amandemen UUD 1945
- Amandemen ke I ST MPR Tahun 1999
- Amandemen ke II ST MPR Tahun 2000
- Amandemen ke III ST MPR Tahun 2001
- Amandemen ke IV ST MPR Tahun 2002
- Amandemen ke I ST MPR Tahun 1999
- Amandemen ke II ST MPR Tahun 2000
- Amandemen ke III ST MPR Tahun 2001
- Amandemen ke IV ST MPR Tahun 2002
2.5
Hubungan UUD
1945 dan Pancasila
Pancasila
sebagai dasar negara dirumuskan dari nilai-nilai kehidupan rakyat Indonesia
yang berasal dari pandangan hidup bangsa yang merupakan kepribadian bangsa dan
perjanjian luhur serta tujuan yang hendak diwujudkan. Karena itu Pancasila
dijadikan ideologi negara. Pancasila merupakan kesadaran cita-cita hukum serta
cita-cita moral luhur yang memiliki suasana kejiwaan serta watak bangsa
Indonesia dan melandasi proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. Untuk
mewujudkan tujuan proklamasi kemerdekaan maka PPKI telah menetapkan UUD 1945
sebagai hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah, setiap
lembaga/masyarakat, warga negara dan penduduk RI pada tanggal 18 Agustus 1945,
sehari setelah proklamasi kemerdekaan tersebut. Dalam pembagian pembukaannya
terdapat pokok-pokok pikiran tentang kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang
tiada lain adalah Pancasila. Pokok-pokok pikiran tersebut yang diwujudkan dalam
pasal-pasal batang tubuh UUD 1945 yang merupakan aturan aturan pokok dalam
garis-garis besar sebagai intruksi kepada pemerintah dan lain-lain
penyelenggara negara untuk melaksanakan tugasnya. Menurut penjelasan UUD 1945,
pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari undang-undang
negara Indonesia, dan mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum negara
baik hukum yang tertulis maupun tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran itu
dijelmakan dalam pasal-pasal dan UUD itu. Dengan demikian dapat disimpulkan
bahwa suasana kebatinan UUD 1945 dan cita-cita hukum UUD 1945 tidak lain adalah
bersumber kepada atau dijiwai dasar falsafah negara Pancasila.
Di sinilah arti
dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara.
Atau dengan kata lain bahwa pembukaan UUD 1945 yang membuat dasar falsafah negara Pancasila merupakan satu kesatuan nilai dan norma yang terpadu yang tidak dapat dipisahkan dengan rangkaian pasal-pasal dan batang tubuh UUD 1945. Hal inilah yang harus diketahui, dipahami dan dihayati oleh setiap rakyat Indonesia.
Jadi Pancasila itu disamping termuat dalam pembukaan UUD 1945 (rumusannya dan pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalamnya) juga dijabarkan secara pokok dalam wujud pasal-pasal batang tubuh UUD 1945. Secara teknis dapat dikatakan bahwa pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 adalah garis besar cita - cita yang terkandung dalam Pancasila. Batang tubuh UUD 1945 merupakan pokok-pokok nilai-nilai Pancasila yang disusun dalam pasal-pasal.
Atau dengan kata lain bahwa pembukaan UUD 1945 yang membuat dasar falsafah negara Pancasila merupakan satu kesatuan nilai dan norma yang terpadu yang tidak dapat dipisahkan dengan rangkaian pasal-pasal dan batang tubuh UUD 1945. Hal inilah yang harus diketahui, dipahami dan dihayati oleh setiap rakyat Indonesia.
Jadi Pancasila itu disamping termuat dalam pembukaan UUD 1945 (rumusannya dan pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalamnya) juga dijabarkan secara pokok dalam wujud pasal-pasal batang tubuh UUD 1945. Secara teknis dapat dikatakan bahwa pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 adalah garis besar cita - cita yang terkandung dalam Pancasila. Batang tubuh UUD 1945 merupakan pokok-pokok nilai-nilai Pancasila yang disusun dalam pasal-pasal.
Selain dari apa
yang diuraikan di atas dan sesuai pula dengan penjelasan Undang-Undang Dasar
1945, pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai fungsi atau hubungan
langsung dengan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 itu sendiri. Bahwa
pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan oleh UUD 1945
dalam pasal-pasalnya. Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 bersama dengan Undang-Undang dasar 1945 diundangkan dalam berita
Republik Indonesia tahun II No.7, ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Inti pembukaan pada hakikatnya terdapat pada alenia ke empat sebab segala aspek
penyelenggaraan negara yang berdasarkan Pancasila terdapat pada alenia
tersebut.
Oleh karena itu, dalam
pembukaan inilah secara formal dan yuridis Pancasila ditetapkan sebagai dasar filasafat
Negara Republik Indonesia. Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal dalam
pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar
hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara adalah perpaduan
keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural,
religius dan asas kenegaraan yang unsurnya terdapat pada Pancasila.
Jadi berdasarkan tempat
terdapatnya, Pancasila secara formal dapat disimpulkan sebagai berikut :
· Bahwa rumusan
Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti tercantum
dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV.
· Pembukaan UUD 1945
berdasarkan pengertian ilmiah merupakan Pokok Kaidah Negara yang fundamental
dan tertib terhadap hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu :
sebagai dasarnya, karena pembukaan UUD 1945 itulah yang memberikan
faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia, dan memasukkan dirinya
di dalam tertib hukum tersebut sebagai tertib hukum tertinggi
· Pembukaan UUD 1945
berkedudukan dan berfungsi, selain sebagai mukadimah dari UUD 1945 dalam kesaun
yang tidak dapat dipisahkan juga berkedudukan sebagai suatu yan bereksistensi
sendiri, yaitu hakikatnya pembukaan UUD 1945 yng intinya adalah pancasila
sebagai sumber dari batang tubuh UUD 1945.
Secara kronologis
materi yang dibahas pertama oleh BPUPKI adalah dasar filasafat pancasila lalu
pembukaan UUD 1945. Jadi berdasarkan urut-urutan tertib hukum Indonesia
Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib
hukum Indonesia bersumberkan pada pancasila, atau dengan kata lain pancasila
sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal itu berarti secara material tertib
hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Hubungan
Secara Formal, bahwa rumusan
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945; bahwa Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi selain
sebagai Mukadimah UUD 1945 juga sebagai suatu yang bereksistensi sendiri karena
Pembukaan UUD 1945 yang intinya Pancasila tidak tergantung pada batang tubuh
UUD 1945, bahkan sebagai sumbernya; bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD
1945 dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap, tidak dapat diubah
dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara RI.
Hubungan
Secara Material, yaitu proses
perumusan Pancasila: sidang BPUPKI membahas dasar filsafat Pancasila, baru
kemudian membahas Pembukaan UUD 1945; sidang berikutnya tersusun Piagam Jakarta
sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.
Merujuk kepada
sejarah tentang urut-urutan penyusunan antara Pancasila dengan Pembukaan UUD
1945, penyusun melihat bahwa para pendiri Negara menganggap penting perumusan
dasar Negara untuk dibahas karena memang suatu Negara yang akan dibentuk harus
memiliki dulu dasar ideologi Negara. Pada saat itu sudah ada ideologi komunis
dan liberal. Dan bangsa Indonesia menginginkan dasar Negara sesuai pandangan
hidup bangsa Indonesia sendiri. Dasar Negara tersebut mendapatkan suatu
legalitasnya dalam Piagam Jakarta yang kemudian menjadi Pembukaan UUD 1945.
Dengan masuknya rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD, maka Pancasila menjadi
inti dari Pembukaan UUD 1945 dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 menjadi kuat,
apalagi dari Penjelasan UUD 1945 dikatakan kalau Pembukaan itu memiliki empat
pokok pikiran dan ternyata keempat pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 itu
tiada lain adalah Pancasila.
Pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila
terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan
secara formal, dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang
menguasai dasar negara (Suhadi, 1998). Cita-cita hukum atau suasana kebatinan
tersebut terangkum di dalam empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 di mana keempatnya sama hakikatnya dengan Pancasila. Empat pokok
pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut lebih lanjut terjelma ke
dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Barulah dari
pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 itu diuraikan lagi ke dalam banyak
peraturan perundang-undangan lainnya, seperti misalnya ketetapan MPR,
undang-undang, peraturan pemerintah dan lain sebagainya. Jadi selain tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4, Pancasila terangkum dalam empat pokok
pikiran Pembukaan UUD 1945.
Jika mencermati Pembukaan UUD 1945, masing-masing alenia mengandung
pula cita-cita luhur dan filosofis yang harus menjiwai keseluruhan sistem
berpikir materi Undang-Undang Dasar. Alenia pertama menegaskan keyakinan bangsa
Indonesia bahwa kemerdekaan adalah hak asasi segala bangsa, dan karena itu
segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai
dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Alenia kedua menggambarkan proses
perjuangan bangsa Indonesia yang panjang dan penuh penderitaan yang akhirnya
berhasil mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Alenia ketiga menegaskan
pengakuan bangsa Indonesia akan ke-Maha Kuasaan Tuhan Yang Maha Esa, yang
memberikan dorongan spiritual kepada segenap bangsa untuk memperjuangkan
perwujudan cita-cita luhurnya sehingga rakyat Indonesia menyatakan
kemerdekaannya. Terakhir alenia keempat menggambarkan visi bangsa Indonesia
mengenai bangunan kenegaraan yang hendak dibentuk dan diselenggarakan dalam
rangka melembagakan keseluruhan cita-cita bangsa untuk merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur dalam wadah Negara Indonesia. Dalam alenia keempat
inilah disebutkan tujuan negara dan dasar negara.
Keseluruhan Pembukaan UUD 1945 yang berisi latar belakang
kemerdekaan, pandangan hidup, tujuan negara, dan dasar negara dalam bentuk
pokok-pokok pikiran sebagaimana telah diuraikan tersebut-lah yang dalam bahasa
Soekarno disebut sebagai Philosofische grondslag atau dasar negara
secara umum. Jelas bahwa Pembukaan UUD 1945 sebagai
ideologi bangsa tidak hanya berisi Pancasila. Dalam ilmu politik, Pembukaan UUD
1945 tersebut dapat disebut sebagai ideologi bangsa Indonesia.
Seperti telah disinggung di muka bahwa di samping Undang-Undang
dasar, masih ada hukum dasar yang tidak tertulis yang juga merupakan sumber
hukum, yang menurut penjelasan UUD 1945 merupakan ‘aturan-auran dasar yang
timbul dan terpelihara dalam praktek penyelengaraan negara, meskipun tidak
tertulis’. Inilah yang dimaksudkan dengan konvensi atau kebiasaan
ketatanegaraan sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dari
praktek kenegaraan, karena aturan tersebut tidak terdapat dalam Undang-Undang
dasar.
Adapun kedudukan hakiki Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah
1. Pembukaaan Undang-Undang Dasar memiliki kedudukan hakiki sebagai
pernyataan kemerdekaan yang terperinci.
2. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung dasar, rangka dan
suasana bagi negara dan tertib hukum Indonesia.
3. Pembukaan UUD 1945 mengandung adanya pengakuan terhadap hukum
kodrat, hukum Tuhan dan adanya hukum etis atau hukum moral.
2.6
Pandangan
Sistem Ketatanegaraan Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Sistem pemerintahan negara Indonesia dibagi menjadi 7
point yang merupakan perwujudan kedaulatan rakyat. Oleh karena itu sistem
pemerintahan di Indonesia dikenal dengan 7 KUNCI POKOK SISTEM PEMERINTAHAN
NEGARA. Seiring dengan adanya amandemen UUD 1945, maka ketujuh kunci pokok
sistem pemerintahan itu juga mengalami perubahan. Berikut ini akan dijelaskan
secara rinci tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945
hasil dari amandemen :
1)
INDONESIA ADALAH NEGARA
YANG BERDASAR ATAS HUKUM
Negara
Indonesia berdasar atas hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Hal ini
mengandung arti negara yang di dalamnya termasuk pemerintah dan lembaga-lembaga
negara lainnya dalam melaksanakan tugas dan tindakan apapun harus berdasarkan
dan dilandasi oleh peraturan hukum serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum
pula.
2)
SISTEM KONVENSIONAL
Pemerintahan Indonesia berdasarkan atas sistem
konstitusi, tidak bersifat absolute (mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas).
Sistem konvensional ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian
pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi dan oleh
ketentuan-ketentuan hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti
Ketetapan MPR, Undang-Undang, dan sebagainya. Sehingga sistem konstitusional
ini merupakan penegasan dari sistem hukum yang telah dijelaskan pada poin 1 di atas.
3)
KEKUASAAN NEGARA
TERTINGGI ADA DI TANGAN RAKYAT
Sebelum dilakukan amandemen terhadap UUD 1945 pada tahun
2002, kekuasaan negara tertinggi ada di tangan MPR. Dimana MPR yang merupakan
penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia juga memegang kedaulatan rakyat. Namun
setelah dilakukan amandemen, kekuasaan negara tertinggi beralih ke tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945 sesuai dengan pasal 1 ayat 2.
4)
PRESIDEN IALAH
PENYELENGGARA NEGARA YANG TERTINGGI di
SAMPING MPR dan DPR
Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen, Presiden merupakan
penyelenggara pemerintahan tertinggi di samping MPR dan DPR, karena Presiden
dipilih langsung oleh rakyat. Jadi menurut UUD 1945, Presiden bukan lagi
sebagai mandataris MPR. Dengan demikian Presiden bertanggung jawab langsung
terhadap rakyat.
5)
PRESIDEN TIDAK
BERTANGGUNG JAWAB KEPADA DPR
DPR mempunyai kedudukan yang sejajar dengan Presiden.
Sehingga Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR untuk membentuk
Undang-Undang dan menetapkan APBN. Oleh karena itu Presiden harus bekerjasama
dengan dewan. Namun, Presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan. Ini berarti
bahwa kedudukan Presiden tidak tergantung pada dewan.
6)
MENTERI NEGARA ADALAH
PEMBANTU PRESIDEN, MENTERI
NEGARA TIDAK BERTANGGUNG JAWAB
KEPADA DPR
Dalam menjalankan tugas pemerintahannya, Presiden dibantu
oleh menteri-menteri negara sesuai dengan pasal 17 ayat 1 UUD 1945. Menteri
negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sehingga Menteri Negara tidak
bertanggung jawab kepada DPR. Kedudukan Menteri Negara juga tidak tergantung
kepada DPR
7)
KEKUASAAN KEPALA NEGARA
TIDAK TAK TERBATAS
Hasil Amandemen UUD 1945
menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh
rakyat. Sehingga dalam sistem kekuasaan kelembagaan negara, Presiden tidak lagi
merupakan Mandataris MPR bahkan sejajar dengan MPR dan DPR. namun apabila
Presiden terbukti melanggar Undang-Undang maupun UUD 1945, maka MPR dapat
melakukan IMPEACHMANT (pemberhentian).
Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat perbedaan struktur kelembagaan negara RI sebelum dan sesudah UUD 1945 diamandamen di tabel berikut ini :
STRUKTUR KELEMBAGAAN NEGARA RI SEBELUM UUD 1945 DIAMANDEMEN
|
STRUKTUR KELEMBAGAAN NEGARA RI SETELAH UUD 1945 DIAMANDEMEN
|
Tugas MPR :
Mengangkat dan
memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya, Melantik
Presiden dan Wakil Presiden, Melakukan amandemen terhadap UUD 1945.
|
MPR bukan lagi
pemegang kedaulatan rakyat sehingga merubah kedudukan MPR. Lembaga ini bukan
lagi sebagai lembaga tertinggi negara tetapi sebagai lembaga tinggi negara.
|
Tugas DPR :
Bersama Presiden
menetapkan Undang-Undang dan APBN, Melakukan pengawasan terhadap Presiden dan
jika DPR menganggap bahwa Presiden melanggar haluan negara yang telah
ditetapkan UUD atau oleh MPR, maka dapat diundang untuk persidangan istimewa
untuk meminta pertanggungjawaban Presiden.
|
Kekuasaan DPR dalam
struktur yang telah diamandemen menjadi lebih memperoleh kedudukannya karena
DPR memegang kekuasaan membentuk UU yang sebelumnya hanya berupa hak, sedang
kewajiban membentuk UU ada di tangan Presiden.
|
DPA : Dewan Pertimbangan Agung adalah Badan Penasihat
Pemerintah yang memiliki kewajiban memberi jawaban atas pertanyaan Presiden
serta wajib memberikan pertimbangan kepada Presiden dan memiliki hak
mengajukan usul kepada Presiden
|
DPA menjadi hilang dan sebagai gantinya disebut
dengan Dewan Pertimbangan yang dibentuk oleh Presiden dan statusnya di bawah
Presiden. Tugasnya memberi nasihat dan pertimbangan pada Presiden
|
MA : Mahkamah Agung memiliki tugas memberikan nasihat
hukum kepada Presiden untuk pemberian atau penolakan grasi, memberikan
pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta atau tidak kepada
lembaga-lembaga tinggi negara.
|
Kekuasaan kehakiman
dipegang oleh Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi yang
masing-masing memiliki tugas yang berbeda yaitu :
1. Mahkamah Agung (MA) : Berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangan di bawah UU
terhadap UUD.
2. Mahkamah Konstitusi (MK) : Berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dan keputusannya bersifat final
untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus tentang pembubaran parpol dan
memutus perselisihan hasil pemilu.
3. Komisi Yudisial (KY) :
Berwenang mengusulkan
pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
|
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Undang-undang dasar adalah peraturan perundang-undangan Negara yang
tertinggi tingkatannya dalam Negara dan merupakan hukum dasar Negara yang
tertulis. Kedudukan UUD 1945 adalah sebadai
norma hukum dan sebagai hukum dasar, serta Uud 1945 bersifat elastis dan rigid.
3.2 Saran
Untuk mewujudkan masyarakat yang patuh terhadap hukum, diperlukan
kesadaran setiap warga negara Indonesia
untuk menaati suatu hukum yang berisi norma-norma, aturan-aturan atau
ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan. Hukum yang dimaksud yaitu UUD 1945
sebagai hukum dasar tertulis di negara kita dan Pancasila sebagai dasar negara.
1 komentar:
Sumber referensinya nggak ada hm?.
Posting Komentar