BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Organisasi
profesi adalah organisasi yang terdiri dari para praktisi yang menetapkan diri
sebagai ahli yang mampu dan bergaAbung bersama melaksanakan fungsi sosial yang
tidak dapat dilakukan sendiri2 serta merupakan asosiasi yang bersifat sukarela.
Tujuan dibentuknya suatu Organisasi Profesi secara umum adalah untuk mencapai
persatuan dan kesatuan yang kokoh diantaranya anggotanya, peningkatan mutu dan
kesejahteraan anggotanya disertai peninkatan mutu pelayanan, serta terjalinnya
hubungan kerjasama yang baik dengan organisasi profesi lain.
Di Indonesia, keperawatan telah mencapai kemajuan yang sangat bermakna bahkan merupakan suatu lompatan yang jauh kedepan. Hal ini bermula dari dicapainya kesepakatan bersama pada Lokakarya Nasional Keperawatan pada bulan Januari 1983 yang menerima keperawatan sebagai pelayanan profesional (profesional service) dan pendidikan keperawatan sebagai pendidikan profesi (professional education).
Di Indonesia, keperawatan telah mencapai kemajuan yang sangat bermakna bahkan merupakan suatu lompatan yang jauh kedepan. Hal ini bermula dari dicapainya kesepakatan bersama pada Lokakarya Nasional Keperawatan pada bulan Januari 1983 yang menerima keperawatan sebagai pelayanan profesional (profesional service) dan pendidikan keperawatan sebagai pendidikan profesi (professional education).
1.2
Rumusan
Masalah
1. Apa
definisi PPNI?
2. Bagaiman
struktur organisasi PPNI?
3. Bagaimana
lambing organisasi PPNI?
4. Apa
tujuan PPNI?
5. Apa
fungsi PPNI?
6. Apa
tugas pokok PPNI?
1.3
Tujuan
1.
Mengetahui definisi PPNI
2.
Mengetahui sruktur organisasi PPNI
3.
Mengetahui lambang organisasi PPNI
4.
Mengetahui tujuan organisasi PPNI
5.
Mengetahui fungsi PPNI
6.
Mengetahui tugas pokok PPNI
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 DEFINISI
Satu
contoh Organisasi profesi di Indonesia adalah Persatuan Perawat Nasional
Indonesia (PPNI). Yaitu perhimpunan seluruh perawat indonesia, yang didirikan
pada Tanggal 17 Maret 1974. Kebulatan tekad spirit yang sama dicetuskan oleh
perintis perawat bahwa tenaga keperawatan harus berada pada wadah / organisasi
nasional (fusi dan federasi). Sebagai fusi dari beberapa organisasi yang ada
sebelumnya, PPNI mengalami beberapa kali perubahan baik dalam bentuknya maupun
namanya.Embrio PPNI adalah Perkumpulan Kaum Velpleger Boemibatera (PKVB) yang
didirikan pada tahun 1921.Pada saat itu profesi perawat sangat dihormati oleh
masyarakat berkenaan dengan tugas mulia yang dilaksanakan dalam merawat orang
sakit. Lahirnya Sumpah Pemuda tahun 1928 mendorong perubahan nama PKVB menjadi
Perkumpulan Kaum Velpleger Indonesia (PKVI). Pergantian kata Boemibatera
menjadi Indonesia pada PKVI bertahan hingga tahun 1942.Pada masa penjajahan
Jepang perkembangan keperawatan di Indonesia mengalami kemunduran dan merupakan
zaman kegelapan bagi bagi keperawatan Indonesia.Pelayanan keperawatan
dikerjakan oleh orang yang tidak memahami ilmu keperawatan, demikian pula
organisasi profesi tidak jelas keberadaannya.
Dalam
kurun waktu 1951 – 1958 diadakan Kongres di Bandung dengan mengubah nama PDKI
menjadi Persatuan Pegawai Dalam Kesehatan Indonesia (PPDKI) dengan keanggotaan
bukan dari perawat saja. Demikian pula pada tahun 1959 – 1974, terjadi
pengelompokan organisasi keperawatan kecuali Serikat Buruh Kesehatan (SBK)
bergabung menjadi satu organisasi Profesi tingkat Nasional dengan nama
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Nama inilah yang resmi dipakai
sebagai nama Organisasi Profesi Keperawatan di Indonesia hingga saat ini.
.
2.2 STRUKTUR ORGANISASI PPNI
1.
Jenjang organisasi
a) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPNI
b) Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I (DPD I) PPNI
c) Dewan Pimpinan Daerah Tingkat II (DPP II) PPNI
d) Komisariat PPNI (pengurus pada institusi dengan jumlah anggota 25 orang)
a) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPNI
b) Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I (DPD I) PPNI
c) Dewan Pimpinan Daerah Tingkat II (DPP II) PPNI
d) Komisariat PPNI (pengurus pada institusi dengan jumlah anggota 25 orang)
2.
Struktur organisasi tingkat pusat
a. Ketua umum
Ketua-ketua :
1) Pembinaan Organisasi
2) Pembinaan pendidikan dan latihan
3) Pembinaan pelayanan
4) Pembinaan IPTEK
5) Pembinaan kesejahteraan
b. Sekretaris Jenderal
Sekretaris berjumlah 5 orang yang dibagi sesuai dengan pembidangan ketua-ketua dan Departemen
1) Departemen organisasi, keanggotaan dan kaderisasi
2) Departemen pendidikan
3) Departemen pelatihan
4) Departemen pelayanan di RS
5) Departemen pelayanan di puskesmas
6) Departemen penelitian
7) Departemen hubungan luar negeri
8) Departemen kesejahteraan anggota
9) Departemen pembinaan yayasan
Lama kepengurusan adalah 5 tahun dan dipilih dalam Musyawarah Nasional atau Musyawarah Daerah yang juga diselenggarakan untuk :
1) Menyempurnakan AD / ART
2) Perumusan program kerja
3) Pemilihan Pengurus
a. Ketua umum
Ketua-ketua :
1) Pembinaan Organisasi
2) Pembinaan pendidikan dan latihan
3) Pembinaan pelayanan
4) Pembinaan IPTEK
5) Pembinaan kesejahteraan
b. Sekretaris Jenderal
Sekretaris berjumlah 5 orang yang dibagi sesuai dengan pembidangan ketua-ketua dan Departemen
1) Departemen organisasi, keanggotaan dan kaderisasi
2) Departemen pendidikan
3) Departemen pelatihan
4) Departemen pelayanan di RS
5) Departemen pelayanan di puskesmas
6) Departemen penelitian
7) Departemen hubungan luar negeri
8) Departemen kesejahteraan anggota
9) Departemen pembinaan yayasan
Lama kepengurusan adalah 5 tahun dan dipilih dalam Musyawarah Nasional atau Musyawarah Daerah yang juga diselenggarakan untuk :
1) Menyempurnakan AD / ART
2) Perumusan program kerja
3) Pemilihan Pengurus
PPNI juga menyelenggarakan rapat pimpinan (rapim) dan rapat pimpinan daerah (rapimda) setiap 2 tahun sekali dalam rangka evaluasi dan penyempurnaan program kerja berikutnya. Selain itu, PPNI juga mengadakan rapat bulanan atau harian sesuai dengan kebutuhan.Keanggotaan PPNI biasanya terdiri dari tenaga perawat.Namun demikian terdapat juga anggota non – perawat yang telah berjasa dibidang keperawatan dan mereka ini termasuk dalam anggota luar biasa/kehormatan.
Sumber dana PPNI : uang pangkal, iuran bulanan dan sumber-sumber lain yang sah.
Program kerja utama PPNI :
a) Pembinaan organisasi dan keanggotaan
b) Pengembangan dan pembinaan pendidikan
c) Pengembangan dan pembinaan serta pendidikan dan latihan keperawatan
d) Pengembangan dan pembinaan pelayanan keperawatan di rumah sakit
e) Pengembangan dan pembinaan pelayanan keperawatan di puskesmas
f) Pembinaan dan Pengembangan IPTEK
g) Pembinaan dan Pengembangan kerja sama dengan profesi lain dan organisasi keperawatan internasional
h) Pembinaan dan Pengembangan sumber daya/yayasan
i) Pembinaan dan Pengembangan kesejahteraan anggota
Antisipasi yang harus dilakukan PPNI dalam rangka memenuhi tuntutan masyarakat akan pelayanan keperawatan yang berkualitas dan dalam rangka profesionalisasi keperawatan adalah dengan melakukan upaya antara lain :
1. Membenahi sistem pendidikan keperawatan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta pelayanan kesehatan utama (PHC) dengan landasan yang kokoh yang meliputi wawasan keilmuan, orientasi pendidikan dan kerangka konsep pendidikan keperawatan profesional yang berfokus pada penguasaan iptek keperawatan
2. Membenahi sistem pelayanan keperawatan. Upaya ini dapat dilakukan dengan selalu berusaha memberikan asuhan keperawatan yang profesional dengan menggunakan pendekatan proses keperawatan. Dalam rangka menopang keterlaksanaan asuhan keperawatan profesional diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas.Untuk itu diperlukan pengembangan kemauan tenaga keperawatan secara kualitatif dan kuantitatif dan juga advokasi terhadap perawat.
3. Membenahi kinerja PPNI. Dalam hal ini sangat mendesak untuk mengoptimalkan peran dan fungsinya,sehingga mampu mengangkat citra keperawatan,menyusun standar pelayanan/praktik keperawatan dan memelihara kesejahteraan anggota.
4. Mendesiminasikan pengertian keperawatan profesional serta lingkup peran,fungsi,tanggung jawab, dan kewenangan profesi keperawatan kepada masyarakat luas dan para penyusun/pengambil kebijakan.
Kewajiban Anggota PPNI
1. Menjunjung tinggi, mentaati dan mengamalkan AD dan ART organisasi.
2. Membayar uang pangkal dan uang iuran kecuali anggota penghormatan
3. Mentaati dan menjalankan segala keputusan
4. Menghadiri rapat yang diadakan organisasi
5. Menyampaikan usul untuk mencapai tujuan yang digariskan dalam program kerja
6. Memelihara kerukunan dalam organisasi secara konsekwen
7. Setiap anggota baru yang diterima menjadi anggota membayar uang pangkal dan uang iuran
Hak Anggota PPNI
1. Semua anggota berhak mendapat pembelaan dan perlindungan dari organisasi dalam hal yang benar dan adil dalam rangka tujuan organisasi
2. Semua anggota berhak mendapat kesempatan dalam menambah dan mengambangkan ilmu serta kecakapannya yang diadakan oleh organisasi
3. Semua anggota berhak menghadiri rapat, memberi usul baik lisan maupun tulisan
4. Semua anggota kecuali anggota kehormatan yang mempunyai hak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus dan dipilih sebagai pengurus atau perawatan atau perwakilan organisasi
2.3 LAMBANG ORGANISASI PPNI
I. Bentuk :
Lingkaran yang berisisegilima dans ebuahlampu
yang berlidah api lima cabang dengan tulisan pinggir berbunyi “ PERSATUAN
PERAWAT NASIONAL INDONESIA “ PPNI
II. Warna:
1. Lingkaran berwarna merah
2. Dasar kuning emas dalaml ingkaran
3. Dasar segi lima berwarna hijau
4. Sisi segi lima berwarna putih
5. Badan lampu berwarna putih
6. Lidah api berwarna merah
7. Huruf berwarna putih
III. MAKNA LAMBANG
1.Lingkaran warna merah menunjukkan semangat persatuan
2.Dasar Kuning emas dalam lingkaran : Keluhuran jiwa dan cinta
kasih
3.Segi lima : Berkepribadian Pancasila
4.Warna Hijautua dalam segi lima : Kesejahteraan
5.Lampu Warnaputih : IdentintasPerawat
6.Lidah Api Lima : Menunjukan semangat pengabdian dilandasi
/ Dijiwai Pancasila
7.Huruf warna putih : melambangkan Kesucian
2.4 TUJUAN PPNI
a. Membina dan mengambangkan organisasi profesi keperawatan antara lain : persatuan dan kesatuan,kerja sama dengan pihak lain dan pembinaan manajemen organisasi
b. Membina, mengambangkan dan mengawasi mutu pendidikan keperawatan di Indonesia
c. Membina, mengembangkan dan mengawasi mutu pelayanan keperawatan di indonesia
d. Membina dan mengembangkan IPTEK keperawatan di Indonesia
e. Membina dan mengupayakan kesejahteraan anggota
a. Membina dan mengambangkan organisasi profesi keperawatan antara lain : persatuan dan kesatuan,kerja sama dengan pihak lain dan pembinaan manajemen organisasi
b. Membina, mengambangkan dan mengawasi mutu pendidikan keperawatan di Indonesia
c. Membina, mengembangkan dan mengawasi mutu pelayanan keperawatan di indonesia
d. Membina dan mengembangkan IPTEK keperawatan di Indonesia
e. Membina dan mengupayakan kesejahteraan anggota
2.5 FUNGSI PPNI
a.
Sebagai wadah tenaga keperawatan yang memiliki kesatuan kehendak sesuai dengan
posisi jabatan, profesi dan lingkungan untukmencapai tujuan organisasi
b. Mengembangkan dan mengamalkan pelayanan kesehatan yang berorientasi pada program-program pembangunan manusia secara holistic tanpa membedakan golongan, suku, keturunan, agama/kepercayaan terhadap Tuhan YME
c. Menampung,memadukan,menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi tenaga keperawatan serta mengembangkan keprofesian dan kesejahteraan tenaga keperawatan
b. Mengembangkan dan mengamalkan pelayanan kesehatan yang berorientasi pada program-program pembangunan manusia secara holistic tanpa membedakan golongan, suku, keturunan, agama/kepercayaan terhadap Tuhan YME
c. Menampung,memadukan,menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi tenaga keperawatan serta mengembangkan keprofesian dan kesejahteraan tenaga keperawatan
2.6 TUGAS POKOK PPNI
1.
Bidang pembinaan organisasi
PPNI bertugas membina kelembagaan anggotanya dan akder kepemimpinan
2. Bidang pembinaan profesi
PPNI bertugas meningkatkan mutu pelayanan, penghayatan dan pengamalan kode etik perawat, mengutamakan terbentuknya peraturan perundang-undangan keperawatan serta mengembangkan ilmu dan teknologi keperawatan
3. Bidang kesejahteraan anggota
PPNI bertugas membina hubungan kerja sama dengan organisasi dan lembaga lain didalam maupun diluar negeri
PPNI bertugas membina kelembagaan anggotanya dan akder kepemimpinan
2. Bidang pembinaan profesi
PPNI bertugas meningkatkan mutu pelayanan, penghayatan dan pengamalan kode etik perawat, mengutamakan terbentuknya peraturan perundang-undangan keperawatan serta mengembangkan ilmu dan teknologi keperawatan
3. Bidang kesejahteraan anggota
PPNI bertugas membina hubungan kerja sama dengan organisasi dan lembaga lain didalam maupun diluar negeri
Keanggotaan PPNI ada 2 yaitu:
1. Anggota biasa
a) WNI, tidak terlibat organisasi terlarang.
b) Lulus bidang pendidikan keperawatan formal dan disahkan oleh pemerintah
c) Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan organisasi
d) Penyatakan diri untuk menjadi anggota
2. Anggota kehormatan
Syaratnya sama dengan anggota biasa yaitu pada butir a, c, d, dan bukan berasal dari pendidikan perawatan tetapi elah berjasa terhadap organisasi PPNI yang ditetapkan oleh DPP (dewan pimpinan pusat)
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi
yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk
melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam
kapasitas mereka seagai individu
Perkembangan keperawatan sebagai pelayanan profesional didukung oleh ilmu pengetahuan dan teknologi yang diperoleh dari pendidikan dan pelatihan yang terarah dan terencana.
Tahun 1995 program studi itu mandiri sebagai Fakultas Ilmu Keperawatan, lulusannya disebut ners atau perawat profesional.Program Pascasarjana Keperawatan dimulai tahun 1999.Kini sudah ada Program Magister Keperawatan dan Program Spesialis Keperawatan Medikal Bedah, Komunitas, Maternitas, Anak Dan Jiwa.
Perkembangan keperawatan sebagai pelayanan profesional didukung oleh ilmu pengetahuan dan teknologi yang diperoleh dari pendidikan dan pelatihan yang terarah dan terencana.
Tahun 1995 program studi itu mandiri sebagai Fakultas Ilmu Keperawatan, lulusannya disebut ners atau perawat profesional.Program Pascasarjana Keperawatan dimulai tahun 1999.Kini sudah ada Program Magister Keperawatan dan Program Spesialis Keperawatan Medikal Bedah, Komunitas, Maternitas, Anak Dan Jiwa.
3.2 Saran
Kita sebagai
perawat seharusnya mengikuti organisasi PPNI, karena untuk membina dan
mengembangkan organisasi profesi keperawatan, antara lain persatuan
dan kesatuan, kerjasama dengan pihak lain
dan pembinaan manajemen organisasi.
Kita sebagai perawat yang sedang melakukan pendidikan keperawatan harus menghasilkan tenaga keperawatan yang menguasai ilmu keperawatan yang siap dan mempu melaksanakan pelayanan / asuhan keperawatan profesional kepada masyarakan
Kita sebagai perawat yang sedang melakukan pendidikan keperawatan harus menghasilkan tenaga keperawatan yang menguasai ilmu keperawatan yang siap dan mempu melaksanakan pelayanan / asuhan keperawatan profesional kepada masyarakan
DAFTAR PUSTAKA
http://syehaceh.wordpress.com/2008/06/03/organisasi-profesi-keperawatan/.Di
akses pada tanggal 2 Oktober 2013
http://akperku.blogspot.com/2010/01/kondisi-sistem-pendidikan-keperawatan.html.di akses pada tanggal 2 Oktober 2013
http://ziyahners.wordpress.com/category/perkembangan-pendidikan-keperawatan/ di akses pada tanggal 2 Oktober 2013
http://syehaceh.wordpress.com/2008/06/03/organisasi-profesi-keperawatan/. Di akses pada tanggal 2 Oktober 2013
http://akperku.blogspot.com/2010/01/kondisi-sistem-pendidikan-keperawatan.html.di akses pada tanggal 2 Oktober 2013
http://ziyahners.wordpress.com/category/perkembangan-pendidikan-keperawatan/ di akses pada tanggal 2 Oktober 2013
http://syehaceh.wordpress.com/2008/06/03/organisasi-profesi-keperawatan/. Di akses pada tanggal 2 Oktober 2013
0 komentar:
Posting Komentar